Taufik: Kita Tidak Mau Rapat Apapun Selama Status Ahok Belum Jelas

Boikot dilakukan lantaran Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali bekerja sebagai Gubernur Jakarta pascacuti kampanye.

Editor: Alfred Dama
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta sekaligus Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik, saat ditemui di ruang kerjanya di lantai 9 Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (2/8/2016). 

POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Empat fraksi di DPRD DKI memboikot pembahasan dengan pemerintahan provinsi DKI.

Boikot dilakukan lantaran Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali bekerja sebagai Gubernur Jakarta pascacuti kampanye.

Fraksi yang melakukan boikot diantaranya Fraksi Gerindra, PKS, PPP, dan PKB.

mereka menolak melakukan pembahasan dengan jajaran Pemprov DKI lantaran belum adanya kejelasan status hukum Ahok.

"Kita tidak akan mau bahas, tidak mau rapat apapun selama status Ahok belum jelas," ujar Ketua Gerindra, Jakarta Mohammad Taufik di Cicurug, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, (13/2/2017).

Aksi boikot tersebut untuk meminta kejelasan status hukum Ahok kepada pemerintah pusat.

‎Lantaran berdasarkan pasal 83 ayat 1 Undang-undang nomor 23/2014 tentang Pemda disebutkan jika seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa diberhentikan sementara dari jabatannya.

"Itu kan kesadaran hukum, para ahli hukum seperti Profesor Romli, Mahfud MD, Indrayana, hampir semua ahli hukum menyatakan itu melanggar konstitusi," ucapnya.

Untuk itu, kata dia semua harus taat konstitusi.

"Lakukanlah ketaatan pada konstitusi atau masa kita mau melanggar konstitusi hanya karena bela Ahok‎," ujarnya.

Menurut Taufik, kejelasan hukum tidak boleh dipermainkan.

Jangan mencari celah dari aturan hukum yang sudah dituliskan secara jelas dalam undang-undang.

‎"Ketika pertama-tama menyatakan menunggu cuti selesai, yang kedua cutinya selesai bilang nunggu tuntutan, nanti kalau tuntutan selesai nunggu apa lagi. Sudah jangan dipermainkan hukum kita. Taat saja kenapa sih," ucapnya.(Taufik Ismail)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved