Dewan Pers : Pidana Terkait Pemberitaan Berlaku bagi Media Non-pers

Anggota Komisi III Agun Gunandjar mempertanyakan penyikapan Dewan Pers atas pemberitaan bohong yang merugikan.

Editor: Rosalina Woso
Shutterstock
Ilustrasi 

Jika tidak, Dewan Pers tentu akan memberi teguran dan memprosesnya sesuai aturan yang berlaku.

"Kalau beritanya yang salah dua baris, masa hak jawabnya sampai lima halaman. Sebaliknya, kalau memang kesalahannya banyak, ya penjelasan hak jawabnya juga harus sesuai, tidak boleh terlalu sedikit," papar Yosep.

Apalagi, saat ini, Dewan Pers tengah menyiapkan program verifikasi media pers untuk menjamin kredibilitas pemberitaan media pers.

Ia melanjutkan, media pers yang terverifikasi oleh Dewan Pers tentunya memiliki kredibilitas yang lebih tinggi di mata publik sehingga dalam memberitakan sesuatu juga dituntut lebih hati-hati.

"Makanya tadi kami usulkan kepada Komisi III dan Pemerintah agar hukum pidana tak menyentuh media pers, media pers tunduk pada undang-undang pers. Ini sebagai bentuk kemerdekaan pers juga," ujar Yosep. (Kompas.Com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved