Tahun 2017 Malaka Dapat Prona 3.650 Sertifikat
Untuk tahap pertama, ditargetkan 500 sertifikat akan diterbitkan pada pertengahan Februari mendatang.
POS KUPANG.COM, BETUN -Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malaka mendapatkan kuota program nasional (Prona) pembuatan sertifikat gratis sebayak 3.650 bidang pada tahun 2017 ini.
Untuk tahap pertama, ditargetkan 500 sertifikat akan diterbitkan pada pertengahan Februari mendatang.
Hal ini dikatakan kepala BPN Kabupaten Malaka, Yohanes Taolin saat ditemui Pos Kupang, di ruang kerjannya, Kamis (2/2/2017).
Yohanes menjelaskan, 3.650 sertifikat yang akan diterbitkan, ini dibagi menjadi dua tahap. Untuk tahap pertama sebanyak 500 bidang dipusatkan di Desa Biudukfoho dan Niti. Sedangkan tahap kedua sebanyak 3.150 bidang akan tersebar di seluruh Malaka.
"Untuk tahap pertama kita sudah cetak sebanyak 250 sertifikat. Saat ini petugas kita semua dikerahkan untuk mengejar sisa yang 250 sertifikat lagi untuk Desa Biudukfoho dan Niti. Kita targetkan paling lambat sebelum tanggal 18 Februari target 500 sertifikat sudah bisa kita capai," kata Yohanes.
Ketika disinggung terkait kendala di lapangan, Yohanes mengatakan, selain keterbatasan tenaga ukur, pihaknya mengalami kesulitan karena banyaknya tanah yang berstatus sengketa dan ketiadaan uang masyarakat untuk membeli materai dan membuat pilar.
"Ada tanah yang pemiliknya berikan untuk dikelolah tetapi karena sudah bertahun-tahun maka diklaim si pengelolah sebagai tanahnya. Ini membuat kita kesulitan di lapangan. Ada juga kita temukan masyarakat yang tidak memiliki uang untuk membuat pilar batas dan membeli materai," jelasnya.
Prona tahun 2017, kata Taolin, sedikit berbeda dengan tahun -tahun sebelumnya. Pasalnya Presiden meminta untuk BPN fokus pada satu desa, baru dilanjutkan ke desa yang lain atau dikenal dengan istilah Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL)
"2017 agak beda, BPN diminta oleh Bapak Presiden Jokowi untuk fokus pada satu desa, baru dilanjutkan ke desa yang lain, maksudnya agar di tahun yang akan datang desa tersebut tidak dimasukan lagi sebagai desa penerima prona," jelasnya.
Tambahnya, ke depan pengukuran tanah oleh BPN ditiadakan, kecuali pengukuran untuk jual beli tanah atau pengukuran untuk pembagian harta warisan tanah.
"Ke depan pengukuran tanah untuk mendapatkan sertifikat baru oleh BPN ditiadakan, karena semua tanah sudah diukur saat prona ini ada. BPN hanya melayani pengukuran untuk pemecahan sertifikat, atau pengukuran pembagian harta warisan," tutur Taolin.
Taolin menghimbau peran serta masyarakat, agar seluruh bidang tanah segera didaftarkan agar dapat disertifikatkan. Dengan demikian, tidak ada lagi persoalan tentang hak kepemilikan tanah yang ganda.
"Saya sangat mengharapkan peran serta semua komponen, khususnya warga masyarakat Malaka, agar tanahnya dapat disertifikatkan, sehingga tidak ada lagi persoalan tentang kepemilikan tanah yang ganda. Bagi masyarakat yang belum mendaftarkan segera menghubungi pihak desa untuk melengkapi persyaratannya sehingga petugas kami bisa turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran," katanya. (din)