Pengacara : Rizieq Shihab Akan Ajukan Praperadilan

kliennya akan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka penistaan agama oleh Polda Jawa Barat

Editor: Rosalina Woso
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1/2017). Rizieq diperiksa oleh Subdirekorat Fiskal, Moneter, dan Devisa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, terkait ucapannya soal gambar palu arit di logo Bank Indonesia dalam lembaran uang rupiah. 

POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Pengacara Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Kapitra Ampera mengungkapkan, kliennya akan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka penistaan agama oleh Polda Jawa Barat.

Kapitra mengatakan, harus ada pengujian persepsi penyidik yang menetapkan Rizieq sebagai tersangka.

"Akan dilajukan praperadilan terhadap penetapan status tersangka apakah memenuhi syarat seseorang menjadi tersangka," ujar Kapitra kepada Kompas.com, Senin (30/1/2017) malam.

Rencananya praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Bandung. Namun, Kapitra belum dapat memastikan kapan berkas gugatan akan diserahkan.

Yang jelas, kata dia, mereka harus terlebih dahulu menerima surat pemberitahuan pengembangan penyidikan.

"Kalau ada itu, bisa dijadikan bukti ke praperadilan," kata Kapitra.

Kapitra mengatakan, apa yang diutarakan Rizieq mengenai rumusan Pancasila merupakan hasil penelitian akademis.

Rizieq menyinggung soal rumusan awal oleh Presiden pertama RI Sukarno yang menempatkan sila "Ketuhanan yang Maha Esa" di urutan paling terakhir.

Menurut dia, tak elok jika sejarah dan pemikiran ilmiah seseorang dikriminalkan dan dianggap penistaan.

"Kalau tidak, ini akan menjadi preseden buruk akan karya-karya intelektual dan riset penelitian akademi," kata dia.

"Hak kemanusiaannya 'diberangus' oleh institusi penegakan hukum. Ini yang harus diuji, harus dilakukan praperadilan," lanjut dia.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Senin malam di Polda Metro Jaya.

Ia diduga menistakan lambang negara Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden pertama Indonesia, Sukarno, sebagaimana diatur dalam Pasal 154a dan 320 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat empat tahun penjara.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus memastikan keputusan tim penyidik dalam penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.

Total saksi yang dihadirkan selama beberapa kali gelar perkara sebanyak 18 orang yang.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved