Breaking News
Kamis, 16 April 2026

Ketua MK Arief Hidayat : "Kami Mohon, Badai Cepat Berlalu"

penangkapan terhadap Patrialis menjadi torehan buruk kedua kalinya bagi MK setelah penangkapan terhadap mantan hakim MK, Akil Mochtar

Editor: Rosalina Woso
KOMPAS.com/NABILLA TASHANDRA
Gedung Mahkamah Konstitusi 

"KPK mengamankan dokumen perusahaan, voucer penukaran mata uang asing, serta draf putusa perkara nomor 129," ujar Basaria.

KPK telah menetapkan empat orang, termasuk Patrialis, sebagai tersangka. Sementara tujuh orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.

Rekrutmen bermasalah

Koordinator Koalisi Pemantau Peradilan, Erwin Natosmal Oemar berpendapat, penangkapan Patrialis menunjukkan buruknya sistem seleksi calon hakim MK.

Menurut Erwin, integritas belum dijadikan sebagai faktor utama dalam penilaian. Hal itu terlihat dari prosesnya yang kental nuansa politis. Dalam proses pengangkatan Patrialis sebagai hakim MK yang sempat diwarnai kontroversi, misalnya.

Sebagai politisi, banyak pihak yang meragukan independensinya. Kemudian, di sisi lain, pengawasan yang dilakukan Dewan Etik MK juga tidak berjalan dengan baik.

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menyarankan agar rekrutmen hakim MK dilakukan lebih transparan dan melibatkan partisipasi publik.

Berdasarkan UUD 1945, komposisi hakim MK berjumlah sembilan orang yang diusulkan oleh tiga lembaga negara, yakni Presiden, DPR, dan MA. Masing-masing lembaga tersebut mengusulkan tiga hakim konstitusi.

Menurut Nasir, dalam hal rekrutmen, hanya DPR yang paling transparan. Sebab, calon yang diajukan akan melewati tahap uji kelayakan dan kepatutan.

Sementara seleksi oleh MA dan Presiden dilakukan secara tertutup. Oleh karena itu, perlu adanya perubahan dalam UU MK perihal perekrutan.

"Saya kira proses rekrutmen harus dibenahi, kalau dari MA dan Presiden sering tidak transparan prosesnya," kata Nasir. (Kompas.Com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved