Kiprah Semen Kupang di NTT

Dari Tangisan Karyawan Hingga Kibarkan Bendera SNI

Mengantongi sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) dapat meningkatkan daya saing produk Semen Kupang di pasar global

Penulis: Benny Dasman | Editor: Benny Dasman

POS KUPANG.COM-Kala itu, 14 April 1984. Suasana di seputaran Tenau, Kota Kupang, tampak sibuk. Para siswa-siswi berseragam, mulai dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas, berbaris rapi di sepanjang jalan. Mereka membuat pagar betis sambil melambaikan bendera Merah Putih. Semarak!

Seremoni itu adalah puncak persiapan berbulan-bulan sebelumnya oleh anggota TNI mulai dari Koramil sampai Korem untuk menyambut kedatangan Presiden RI saat itu, Soeharto. Sang presiden hadir di Kupang untuk meresmikan  Pabrik Semen Kupang yang dibangun empat tahun sebelumnya, yakni 22 Desember 1980.

Ini merupakan satu-satunya pabrik semen berskala kecil yang menggunakan tungku tegak di Indonesia. Dan, sangat pantas saat itu, masyarakat NTT menyambutnya dengan gembira agar pabrik berkapasitas 120.000 ton per tahun itu, beroperasi secara komersial.

Pada 4 Januari 1991, status Semen Kupang dinyatakan sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 Tahun 1991 perihal penyertaan modal negara ke dalam PT Semen Kupang dengan pengalihan saham PT Semen Gresik (Persero).

Pada awal berdirinya, PT Semen Kupang merupakan perusahaan patungan antara PT Semen Gresik (Persero), Bank Pembangunan Indonesia dan Pemerintah Daerah NTT melalui Perusahaan Daerah (PD) Flobamor.

Setelah berubah status menjadi BUMN, perusahaan ini terus meningkatkan kapasitas produksinya sampai 570.000 ton pada 1998 melalui optimalisasi kapasitas Cement Mill dari 180.000 ton menjadi 270.000 ton. Kebutuhan semen untuk masyarakat NTT tercukupi, bahkan Pemerintah Provinsi NTT melakukan proteksi agar Semen Kupang tumbuh dan berkembang.

Waktu terus berlalu. Perjalanan operasional pabrik Semen Kupang berjalan seperti biasa. Tak ada masalah dan riak-riak yang menghambat. Para karyawan menjalankan tugas dan perannya dengan penuh semangat. Asap dapur tetap mengepul seperti biasa.

Namun, memasuki era 2000-an, pabrik Semen Kupang mulai mengalami pasang-surut. Ibarat hidup enggan mati tak mau. Para karyawan mulai panik. Perusahaan ini dililit utang mencapai Rp 30 miliar lebih. Sebagian besarnya berasal dari PT Sewatama Jakarta sebagai perusahaan pemasok energi listrik ke pabrik Semen Kupang.

Pailit. Tinggal kenangan. Sejak Maret 2008, pabrik Semen Kupang tidak lagi beroperasi. Tak ada aktivitas, kecuali para satpam yang berjaga-jaga di kawasan pabrik. Karena tak sanggup melunasi utang sampai Rp 25 miliar, PT Sewatama Jakarta memilih jalan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan PT Semen Kupang pada Maret 2008.

Keputusan yang menyakitkan. Sekitar 300 orang karyawan kena getahnya. Mereka "dirumahkan" secara sepihak oleh manajemen. Alasannya, perusahaan tak sanggup lagi membayar upah karyawan secara penuh. Gaji dan tunjangan hanya bisa dibayar 50 persen. Air mata duka pun bercucuran. Banyak anak karyawan putus sekolah maupun kuliah. Sedih! Upaya mediasi terus dilakukan agar para karyawan memperoleh hak-haknya. Namun tetap menemui jalan buntu.

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) merasa dilematis menghadapi kemelut yang dialami PT Semen Kupang. Sebab, kepemilikan saham yang dimiliki Pemprov NTT hanya 1,13 persen.

"Saham yang dimiliki sangat kecil sehingga Pemprov NTT tidak dapat berbuat banyak. Tetapi prinsipnya PT Semen Kupang harus diselamatkan karena perusahaan tersebut adalah milik rakyat," ujar Kepala Biro Humas Setda NTT saat itu, Eduard Gana.

Saat itu, struktur kepemilikan saham di PT Semen Kupang (Persero) didominasi oleh saham negara sebesar sekitar 61,48 persen atau Rp 82,213 miliar, disusul PT Bank Mandiri Tbk sebesar 38 persen atau Rp 50 miliar dan PD Flobamor milik Pemprov NTT hanya memiliki 1,13 persen atau sekitar Rp 1,5 miliar.

Mencari Solusi
DPRD NTT pun berteriak lantang. Tak tega rakyatnya menderita. Kalangan DPRD NTT mengeluarkan desakan agar para pemegang saham PT Semen Kupang menggelar RUPS Luar Biasa guna menyelesaikan krisis keuangan di Semen Kupang. Namun manajemen Semen Kupang tak memberi respons.

Berbagai pihak pun terus mencari solusi agar para karyawan tidak dirugikan. Kementerian BUMN tak ketinggalan. Mereka mencairkan dana sebesar Rp 50 miliar dari APBN pada 2007 untuk menalangi utang-utang perusahaan serta memperbaiki manajemen. Namun, dana yang dikucurkan dari APBN itu tidak jelas pemanfaatannya dan permasalahan pun semakin runyam.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved