Sekwan DPRD Kabupaten Kupang Dokter Messe Dicopot Karena Alasan Khusus
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kupang, dr. Messe Ataupah, dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Kupang karena adanya pertimba
Penulis: Julius Akoit | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Julianus Akoit
POS KUPANG.COM, OELAMASI -- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kupang, dr. Messe Ataupah, dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Kupang karena adanya pertimbangan dan alasan khusus.
"Dokter Messe dicopot dari jabatannya bukan karena mutasi biasa tapi karena alasan khusus. Jika itu menyangkut alasan khusus, maka mutlak menjadi hak prerogatif Bupati Kupang," jelas Sekda Kupang, Drs. Hendrikus Paut, M.Pd, Selasa (24/1/2017) pagi.
Jika mutasi biasa, misalnya pergeseseran dan promosi jabatan, lanjut Paut, maka selain mengikuti prosedur mutasi sesuai UU aparatur sipil negara (ASN), maka wajib bagi bupati untuk mempertimbangkan masukan, usulan dan rekomendasi dari pimpinan DPRD Kabupaten Kupang. Sebab hal itu dimungkinkan oleh aturan perundang-undangan yang ada.
Sekda Kupang, Drs. Hendrikus Paut, M.Pd, menolak merincikan apa yang dimaksud dengan alasan khusus dalam kasus pencopotan Sekwan DPRD Kabupaten Kupang, dr. Messe Ataupah.
Ia menjelaskan jabatan sekwan mempunyai fungsi dan tugas khusus yakni sebagai fasilitator dan penghubung bagi legislatif dengan eksekutif.
"Juga melayani kebutuhan para anggota Dewan terkait masalah administrasi, keuangan dan sebagainya. Untuk tugas spesifik ini, butuh orang yang paham soal itu. Dengan demikian kinerja para anggota Dewan menjadi lebih maksimal," jelas Paut.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Kupang, Jerry Manafe, mengungkapkan pencopotan dan pergantian Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Kupang, dr. Messe Ataupah oleh Bupati Kupang, Ayub Titu Eki, melanggar sejumlah aturan perundang-undangan yang berlaku.
Mestinya sesuai aturan, pencopotan dan pengangkatan Sekwan harus dikonsultasikan, dikoordinasikan bahkan harus mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Kupang.
"Sebab jabatan Sekwan adalah jabatan khusus. Salah mengangkat dan menetapkan orang, berdampak pada kinerja DPRD Kabupaten Kupang," jelas Manafe, Senin (23/1/2017) siang.
Menurut Manafe, Bupati Titu Eki mempunyai hak prerogatif untuk memberhentikan dan mengangkat aparatur sipil negara (ASN) sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, lanjutnya, ada juga aturan khusus yang diberlakukan untuk jabatan khusus seperti Sekwan. Harus sepengetahuan dan rekomendasi pimpinan DPRD setempat. Juga aturan khusus mencopot dan mengangkat Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadispenduk). Khusus jabatan Kadispenduk harus mendapat persetujuan atau rekomendasi khusus dari Mendagri RI di Jakarta.*
Khusus pencopotan dan pengangkatan Sekwan, lanjut Manafe, Bupati Titu Eki, jelas-jelas melanggar pasal 137 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib.
"Di situ jelas tertulis bahwa sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang sekretaris yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan bupati atas persetujuan pimpinan Dewan," jelas Manafe.
Selain itu, tambah Manafe, Bupati Kupang, Ayub Titu Eki melanggar pasal 420 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.*