Lima Anggota Perguruan Silat Kera Sakti di Kabupaten Kupang Ditangkap Polisi
Lima warga eks Timtim yang menjadi anggota Perguruan Silat Kera Sakti, dibekuk polisi dibantu masyarakat Kampung Dale Suek, Kelurahan Naibonat, Kupang
Penulis: Julius Akoit | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Julianus Akoit
POS KUPANG.COM, OELAMASI -- Lima warga eks Timtim yang menjadi anggota Perguruan Silat Kera Sakti, dibekuk polisi dibantu masyarakat Kampung Dale Suek, Kelurahan Naibonat, Kupang Timur, Sabtu (21/1/2017) dan Senin (23/1/2017).
"Mereka ditangkap karena diduga membuat keributan dan menyerang rumah dan kios jual milik beberapa warga di Kampung Dale Suek, Naibonat, Jumat (20/1/2017) malam," jelas Kapolres Kupang, AKBP Adjie Indra Dwiatma melalui Kasatreskrim Polres Kupang, Iptu Amalo, Senin (23/1/2017) siang.
Rumah warga yang menjadi sasaran pelemparan hingga hancur, papar Amalo, yaitu Ny. Mathelda Tulle. Etalase untuk jual kue miliknya hancur dilempar dan dibacok pakai parang.
Berikutnya, kompresor tambal ban milik Anderias Lusi rusak dilempar pakai batu. Berikutnya, kaca nako jendela rumah Ny. Orpa Lusi hancur ditimpuk pakai batu.
"Pelaku 8 orang, tapi sampai Senin (23/1/2017) siang, yang baru dibekuk polisis 5 orang, yaitu M, N, P, I, NA. Kelimanya dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP yang berbunyi barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan," jelas Amalo.
Informasi yang dihimpun Pos Kupang, para pemuda yang dibekuk ini adalah anggota Perguruan Silat Kera Sakti. Beberapa hari sebelum peristiwa penyerangan, salah satu anggotanya dilempari batu oleh oknum pemuda Dale Suek setelah pulang pesta.
Karena tersinggung, mereka melakukan aksi balas dendam dengan menyerang warga sekitar yang tidak tahu menahu persoalan antar para pemuda tersebut.
Karena kesal, warga dibantu polisi menangkap 3 tersangka pelaku di dalam sawah. Sisanya ditangkap polisi pada hari Minggu (22/1/2017) dan Senin (23/1/2017) pagi.*