Rudi Kabur Tinggalkan Mobilnya, Saat Tepergok Saat Mencuri Cabai

Rudi (31) warga Karangploso, harus mendekam di sel Mapolsek Lowokwaru.

Editor: Rosalina Woso
KOMPAS/ALIF ICHWAN
Cabai 

POS KUPANG.COM, MALANG -- Mencuri cabai di lahan milik Hermanto, warga Merjosari, Kabupaten Malang, Rudi (31) warga Karangploso, harus mendekam di sel Mapolsek Lowokwaru.

Kanitreskrim Polsek Lowokwaru, AKP M Roichan mengatakan pelaku beraksi menggunakan arit.

"Dia membabat pohon cabai menggunakan arit. Namun, dia hanya mengambil cabai hijau besar," kata Roichan, Selasa (17/1/2017).

Saat itu, Rudi memasukkan hasil curiannya ke lima karung. Ada sekitar 200 pohon, dan 60 kilogram cabai di karung tersebut.

Aksinya ketahuan pemilik cabai. Pelaku langsung lari, dan meninggalkan mobilnya di lokasi.

"Ada dompet berisi KTP dan tanda pengenal milik pelaku di mobil. Korban langsung lapor ke Mapolsek Lowokwaru. Pelaku ditangkap di rumahnya," tuturnya.

Roichan menjelaskan pelaku sudah empat kali mencuri, yaitu di Songsong, Pujon, Ngantang, dan terakhir di Merjosari.

Hasil curiannya dijual di Pasar Merjosari secara eceran. Dia menjual seharga Rp 8.000-10.000 per kilogram. (Kompas.Com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved