Polisi Tidak Larang Warga Kosumsi Miras

Namun demikian hendaknya tingkat kosumsi miras dapat dikontrol sehingga tidak menyebabkan mabuk yang dapat menyebabkan berbagai kasus kriminal

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Marsel Ali
zoom-inlihat foto Polisi Tidak Larang Warga Kosumsi Miras
Pos Kupang/Romualdus Pius
Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Abdulrahman Aba Mean

Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius

POS KUPANG.COM, ENDE - Polisi tidak melarang warga untuk mengkosumsi miras apalagi miras erat kaitannya dengan urusan adat juga budaya.

Namun demikian hendaknya tingkat kosumsi miras dapat dikontrol sehingga tidak menyebabkan mabuk yang dapat menyebabkan berbagai kasus kriminal.

Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Abdulrahman Aba Mean mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Senin (16/1/2017).

AKP Aba Mean mengatakan dalam pantuan pihaknya terlihat bahwa berbagai kasus kriminal yang terjadi di Kabupaten Ende sebagai akibat mengkosumsi miras berlebihan yang terjadi pada acara pesta seperti pesta wisuda ataupun pernikahan.

Untuk mengantipasi kemungkinan terjadinya tindakan kriminal sebagai akibat mengkosumi miras yang berlebihan pada acara pesta wisuda di Kota Ende polisi rutin menggelar operasi penertiban miras.

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved