Musuh Besar Profesionalisme

Setelah kasak-kusuk diikuti kegiatan pelantikan pejabat eselon II, III, dan IV. Tetapi ada juga beberapa kabupaten

Editor: Dion DB Putra

POS KUPANG.COM - Kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah yang mulai diundangkan tanggal 19 Juni 2016 lalu telah direspon hampir semua kepala daerah atau pelaksana tugas (Plt) gubernur, bupati dan walikota di seluruh Indonesia.

Pada pekan terakhir Desember 2016 hingga memasukin pekan kedua tahun 2017 atmosfir Indonesia termasuk di NTT diwarnai berbagai kasak-kusuk pergeseran pejabat di lingkup provinsi, kabupaten dan kota.

Setelah kasak-kusuk diikuti kegiatan pelantikan pejabat eselon II, III, dan IV. Tetapi ada juga beberapa kabupaten di NTT yang masih terus mengutak-atik komposisi pejabatnya.

Dalam PP tersebut sudah secara tegas menyebutkan bahwa pembentukan perangkat daerah dilakukan berdasarkan asas, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas.
Membaca napas kehadiran PP 18 tahun 2016 sepertinya pengaturan kembali komposisi pejabat di tingkat provinsi, kabupaten dan kota memiliki maksud yang bagus yaitu menempatkan pejabat pada bidang tugasnya dengan harapan aparat sipil negara (ASN) semakin profesional.

Bila memang demikian, kita perlu bertanya, apakah komposisi pejabat-pajabat yang telah dilantik di provinsi, kabupaten dan kota sudah betul-betul memuat keinginan agar ASN semakin profesional? Ataukah masih ada intrik atau unsur lain misalnya suap dalam penempatan pejabat-pejabat tersebut?

Kita tentunya tidak menuduh. Namun Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi beberapa waktu lalu pernah menyebutkan bahwa ada permainan uang dalam penempatan sejumlah pejabat di daerah-daerah. Dengan kata lain, ada harganya untuk menempati berbagai posisi di pemerintahan.

Apa yang disampaikan Sofian Effendi ini terjawab dengan kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Klaten Sri Hartini beberapa waktu lalu. Ada miliaran uang yang disita. Uang-uang tersebut diduga terkait jual-beli jabatan di Kabupaten Klaten.

Kasus Bupati Klaten bukan tidak mungkin ada di NTT ini, sebab desas-desusnya ada. Selain itu belum ada bukti dengan tertangkap tangan saja.
Dengan adanya kasus jual beli jabatan di pemerintahan seperti itu, maka kita patut mempertanyakan profesionalisme dari ASN yang dihasilkan di provinsi, kabupaten, dan kota. Jual beli jabatan itu merupakan musuh besar profesionalisme. Selain itu, kehadiran tim seleksi untuk uji kompetensi pejabat yang dihadirkan dari universitas hanya sekadar kamulflase untuk melegitimasi penempatan pejabat saja. Padahal ada faktor x dan unsur politis sangat besar dalam penentuan pejabat tersebut.

Walau demikian, kita tetap mengharapkan agar pejabat-pajabat yang menduduki jabatan, baik yang sudah dilantik maupun yang akan dilantik nantinya adalah orang- orang yang ditempatkan berdasarkan kompetensinya atau the right man on the right place. Kompetensi itu juga ditentukan dengan menjadi daftar urutan kepangkatan (DUK) dari setiap ASN sebagai pertimbangan. Apakah di NTT memang sudah demikian? Gubernur, bupati dan penjabat bupati dan walikota yang harus menjawabnya secara jujur. *

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved