Mari Melawan Berita Hoax

Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hilmar Farid bahkan menyatakan

Editor: Dion DB Putra

Ia menerangkan ada beberapa cara untuk melaporkan mulai dari menggunakan fitur Report Status di Facebook, dan melaporkannya sebagai kategori hate speech atau kategori lain yang sesuai.

Jika ada banyak aduan dari netizen, umumnya Facebook akan menghapus status tersebut, katanya.

Sedangkan untuk Google, bisa menggunakan fitur Feedback untuk melaporkan situs yang keluar dari hasil pencarian sebagai situs palsu yang tidak benar. Twitter pun memiliki fitur untuk melaporkan twit yang negatif, dengan Report Tweet dan Instagram memiliki fitur Report untuk melaporkan konten negatif, katanya.

Ia juga mengajak publik mengadukan konten negatif ke Kominfo dengan mengirimkan email ke aduankonten@mail.kominfo.go.id. (antara)

Sumber:
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved