Berita Kota Kupang

BKH : Tugas Saya Membuat UU

Anggota DPR RI, Beny Kabur Harman (BKH) menegaskan tugasnya sebagai wakil rakyat adalah membuat UU

Penulis: Gerardus Manyela | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/NOVEMY LEO
Benny Kabur Harman, anggota DPR RI, saat berkunjung ke Redaksi Harian Pagi Pos Kupang, Sabtu (7/1/2017) pagi. 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Geradus Manyela

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Anggota DPR RI, Beny Kabur Harman (BKH) menegaskan tugasnya sebagai wakil rakyat adalah membuat UU untuk seluruh rakyat Indonesia.Tugas Dewan juga mengawasi pelaksanaan UU oleh pemerintah.

"Banyak orang tanya kepada saya apa yang Pak Beni buat untuk NTT, saya mengatakan tidak, tugas saya membuat UU dan mengawasi pelaksanaannya. Saya tidak bisa serta merta mendatangkan proyek-proyek sesuai yang diharapkan masyarakat, saya hanya bisa menyampaikan aspirasi rakyat untuk dilaksanakan oleh pemerintah," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini saat berdiskusi dengan kru Pos Kupang di Dapur Redaksi Pos Kupang,Sabtu (8/1/2017).

Beni mengisahkan saat mengunjungi sebuah desa yang terisolir dengan melewati kali besar, tokoh masyarakat menyampaikan aspirasi untuk pembangunan jembatan di kali itu.

Dirinya kemudian bertemu bupati dan menyampaikan aspirasi dan kondisi riil yang dialami warga dan bupati langsung memanggil kepala dinas PU dan memerintahkan untuk merencanakan pembangunan jembatan itu.

"Saya menitip proposal itu ke teman-teman Komisi V yang membidangi ke-PU-an. Tapi lima tahun kemudian juga tidak direalisasikan.Ini contoh riil kami di DPR, komisi saya membuat UU,"kata Beny. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved