Berita Kota Kupang
BKH : Tugas Saya Membuat UU
Anggota DPR RI, Beny Kabur Harman (BKH) menegaskan tugasnya sebagai wakil rakyat adalah membuat UU
Penulis: Gerardus Manyela | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang, Geradus Manyela
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Anggota DPR RI, Beny Kabur Harman (BKH) menegaskan tugasnya sebagai wakil rakyat adalah membuat UU untuk seluruh rakyat Indonesia.Tugas Dewan juga mengawasi pelaksanaan UU oleh pemerintah.
"Banyak orang tanya kepada saya apa yang Pak Beni buat untuk NTT, saya mengatakan tidak, tugas saya membuat UU dan mengawasi pelaksanaannya. Saya tidak bisa serta merta mendatangkan proyek-proyek sesuai yang diharapkan masyarakat, saya hanya bisa menyampaikan aspirasi rakyat untuk dilaksanakan oleh pemerintah," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini saat berdiskusi dengan kru Pos Kupang di Dapur Redaksi Pos Kupang,Sabtu (8/1/2017).
Beni mengisahkan saat mengunjungi sebuah desa yang terisolir dengan melewati kali besar, tokoh masyarakat menyampaikan aspirasi untuk pembangunan jembatan di kali itu.
Dirinya kemudian bertemu bupati dan menyampaikan aspirasi dan kondisi riil yang dialami warga dan bupati langsung memanggil kepala dinas PU dan memerintahkan untuk merencanakan pembangunan jembatan itu.
"Saya menitip proposal itu ke teman-teman Komisi V yang membidangi ke-PU-an. Tapi lima tahun kemudian juga tidak direalisasikan.Ini contoh riil kami di DPR, komisi saya membuat UU,"kata Beny. (*)
