Mulai Besok Mulai Berlaku Kenaikan Tarif PNBP STNK
Seperti kenaikan tarif PNBP SIM, STNK, BPKB, pemberian pilihan nomor favorit/cantik dan pengesahan STNK
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang, Yeni Rachmawati
POS KUPANG.COM, KUPANG--Berdasarkan PP nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Presiden RI telah menandatangani pengaturan kenaikan tarif. Tarif PNBP STNK mengalami kenaikan mulai 100 persen.
Kasie STNK Polda NTT, E Jacky T Umbu Kaledi S.H, S.IK, M.M, ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (5/1/2017), mengatakan bukan hanya tarif PBNP STNK saja yang mengalami kenaikan, tetapi semua yang terkait dengan lalu lintas.
Seperti kenaikan tarif PNBP SIM, STNK, BPKB, pemberian pilihan nomor favorit/cantik dan pengesahan STNK.
Kenaikan tarif kebijakan pemerintah pelaksanaannya mulai hari ini, Jumat 6 Januari 2016. PNBP kendaraan roda dua yang awalnya Rp 50.000 naik menjadi Rp 100.000, sedangkan untuk kendaraan roda empat dari Rp 75.000 naik lebih dari 100 persen yaitu menjadi Rp 200.000.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/jacky_20170105_180204.jpg)