Mesir Bentuk Dewan Pengawas Media

Komite untuk Melindungi Jurnalis yang berbasis di New York menuduh Mesir mengekang media dan menjadi "sipir penjara bagi jurnalis."

Editor: Ferry Ndoen
zoom-inlihat foto Mesir Bentuk Dewan Pengawas Media
(The Egyptian Presidency/Handout via REUTERS )
Presiden Mesir Abdel Fattah al-Sisi menghadiri upacara kelulusan Ilmu militer dan penerbangan 83 Akademi Angkatan Udara Mesir di Kairo, Mesir. Rabu (20/7/2016). Foto milik Kepresidenan Mesir.

POS KUPANG.COM - Presiden Mesir Abdel Fattah al-Sisi mengesahkan sebuah undang-undang untuk mendirikan dewan yang dikepalai orang pilihannya untuk mengawasi media dan memastikan mereka memenuhi syarat "keamanan nasional."

UU tersebut, disahkan parlemen dan dipublikasikan di surat kabar resmi pada Senin, memberikan mandat kepada dewan itu untuk menyelidiki pendanaan media dan memberikan denda atau mencabut izin media yang dianggap melanggar.

Dewan itu akan terdiri dari kepala yang dipilih Sisi dan 12 anggota hasil rekomendasi parlemen dan lembaga lainnya, dan juga disetujui oleh presiden.

Komite untuk Melindungi Jurnalis yang berbasis di New York menuduh Mesir mengekang media dan menjadi "sipir penjara bagi jurnalis."

UU tersebut menyatakan dewan itu akan menjamin hak-hak penduduk "untuk menikmati media yang bebas dan jujur."

Namun, UU itu juga menugaskan dewan untuk "menjamin agar lembaga media memenuhi persyaratan keamanan nasional", demikian AFP.

Sumber:
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved