Tuntut Pilkades Malaka Dibatalkan Pembela Keadilan Gagal Bertemu Bupati
Karena keterbatasan ruangan DPRD Malaka, Bupati Malaka Stef Bria mengajukan syarat agar yang berdialog lima orang perwakilan pendemo yang memiliki KTP
POS KUPANG.COM, BETUN- Massa yang menamakan diri Aliansi Pembela Keadilan gagal menemui Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH, di Gedung DPRD Malaka, Senin (19/12/2016).
Karena keterbatasan ruangan DPRD Malaka, Bupati Malaka Stef Bria mengajukan syarat agar yang berdialog lima orang perwakilan pendemo yang memiliki KTP Malaka. Namun hal ini tak disanggupi pendemo yang berkeinginan 10 orang perwakilan bertemu bupati Malaka.
Massa datang ke Gedung DPRD Malaka pukul 13.00 Wita menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat. Tapi mereka hanya bisa melihat Bupati Malaka meninggalkan Gedung DPRD sambil melambaikan tangan kepada para pendemo.
Massa Aliansi Pembela Keadilan berjumlah sekitar 40-an orang menuntut pilkades serentak di Malaka dibatalkan karena dinilai cacat hukum. Massa juga menuntut peraturan bupati terkait pilkades harus dicabut dan SK bupati terkait hasil seleksi tertulis calon kades dicabut.
Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran dimintai tanggapan terkait tuntutan Aliansi Pembela Keadilan, mengatakan perbedaan pendapat dengan pemerintah merupakan hal biasa.
Dirinya mempersilakan para pendemo menggugat perbup terkait pilkades jika dirasa cacat hukum. Namun Bupati Stef menegaskan pilkades serentak akan tetap berjalan.
"Jika rakyat tak setuju kebijakkan pemerintah itu hak mereka silakan saja. Tetapi salurkan sesuai koridor jangan sampai memaksakan kehendak. Kalau menurut mereka tidak benar silakan gugat di PTUN karena ini terkait keputusan pejabat tata usaha negara," ujar Bupati Stef.
Dirinya memastikan pilkades serentak pada 22 Desember tetap berjalan walaupun massa yang mengatasnamakan diri Aliansi Pembela Keadilan mendaftarkan gugutan ke PTUN. Dirinya berharap agar pelaksanaan pilkades berjalan dengan baik. Dirinya meminta pihak keamanan bersikap tegas jika ada oknum yang mengganggu jalannya pilkades serentak.
"Tidak ada ketentuan mengatur jika sedang sengketa pilkades tak jalan. Penyelenggaraan pemerintah tidak boleh mandek. Saya tegaskan jika mereka tak datang hari ini (yang tidak berdemo, red) bukan berarti jumlahnya sedikit. Saya ingatkan bupati dan wakil bupati dipilih mayoritas masyarakat Malaka," ujarnya tegas.
Perwakilan Aliansi Pembela Keadilan, Wilfridus Sonlau, mengaku kecewa karena bupati terkesan tak ingin bertemu pendemo.
Dirinya kembali akan melakukan aksi dengan jumlah massa lebih banyak dan siap menduduki Gedung DPRD Malaka hingga bupati mau bertemu massa pendemo.
" Kami ini rakyat Malaka mengapa beliu (bupati, red) tak mau ketemu. Kami tetap pada tuntutan agar pilkades dibatalkan karena cacat hukum. Perbup merupakan juknis penyelenggaraan pilkades kami nilai bertentangan Perda No 2 Tahun 2015, Peraturan Mendagri No 112 Tahun 2014, UU No 6 tahun 2014 tentang desa dan Peraturan Pemerintah No 43 tahun 2014.
Oleh sebab itu SK terkait hasil seleksi tertulis dan wawancara calon kades harus dicabut. Tanggal 21 kami akan datang dengan massa lebih banyak siap menginap di Gedung DPRD Malaka sampai bupati mau menemui kami," ujarnya lantang.
Terpisah Wakil Ketua DPRD Malaka, Devi Ndolu dikonfirmasi terkait ancaman pendemo akan menduduki Gedung DPRD Malaka mempersilakan warga menyampaikan aspirasi.
Devi mengingatkan agar tetap menjaga etika dan sopan santun ketika menyampaikan aspirasinya.
"Ini rumah rakyat silakan mau berapa banyak datang. Kami persilakan. Tetapi ingat jaga etika dan sopan santun. Kalau ada yang menilai kami (DPRD Malaka, red) tak menjalankan fungsi secara maksimal itu hak mereka tapi yang lainkan tidak," ujar Devi. (din)
POS KUPANG/DION KOTA
DEMO - Massa Aliasi Pembela Keadilan berdiri di depan GedungDPRD Malaka saat aksi demo menuntut pembatalan pilkades Malaka, Senin (19/12/2016)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/pilkades-malaka_20161220_110757.jpg)