Dana transfer ke Daerah dan Dana Desa di NTT Rp 22.3 Triliun
Dana tranfer ke daerah dan juga dana desa tahun 2017 di Provinsi NTT sebesar Rp 22,3 Triliun. Terbesar ada pada Dana Alokasi Umum yakni Rp 13,6 T
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/ant
Presiden Joko Widodo menjelaskan petunjuk pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian/Lembaga (K/L) APBN tahun 2017 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/12/2016).(ANTARA/Yudhi Mahatma)
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG - Dana tranfer ke daerah dan juga dana desa tahun 2017 di Provinsi NTT sebesar Rp 22,3 Triliun. Terbesar ada pada Dana Alokasi Umum yakni Rp 13,6 Triliun.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, I Nengah Gradug saat acara penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan dana transfer tahun 2017 di Aula Rumah Jabatan Gubernur NTT, Senin (19/12/2016).
Menurut Nengah, jumlah dana transfer ke daerah dan dana desa di NTT tahun 2017 sebesar Rp 22,3 Triliun. Dana itu terdiri dari beberapa item antara lain, Dana Alokasi Umum sebesar Rp 13,6 triliun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/jokowi_20161207_182604.jpg)