Argumen Buni Yani dan Polisi soal Penetapan Status Tersangka
Selain itu, Buni keberatan dengan tahapan penetapannya sebagai tersangka yang melewatkan proses gelar perkara.
Kasubdit Penyidikan dan Penindakan Direktorat Keamanan Informasi Kemenkominfo, Teguh Arifiyadi, selaku ahli ITE yang bersaksi menyatakan Buni memenuhi unsur kesengajaan menyebarkan informasi yang diduga mengandung unsur SARA. Adapun ahli lain yang dihadirkan, Effendy Saragih, mengungkapkan tidak ada konsekuensi hukum jika polisi tidak melakukan gelar perkara. Effendy adalah ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti.
Ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Negeri Jakarta, Krisanjaya, juga memaparkan pentingnya kata "pakai" yang tidak disertakan Buni dalam status Facebook-nya. Konteks kata "pakai" itu terdapat pada penggalan kalimat "dibohongi Surat Al-Maidah 51" yang bila berdasarkan rekaman ucapan Ahok seharusnya menjadi "dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51".
Aldwin kemudian menegaskan bahwa Buni tidak menyebarkan status Facebook-nya. Status itu, kata dia, menjadi viral karena ada mekanisme di Facebook yang dapat menyebarkan status seseorang dengan sendirinya.
Sidang lanjutan praperadilan Buni akan kembali digelar pada hari Senin (19/12/2016) ini dengan agenda kesimpulan. Hakim Ketua Sutiyono akan memutuskan apakah permohonan praperadilan Buni diterima atau ditolak pada sidang dengan agenda putusan pada hari Rabu mendatang. *
Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
Sidang Buni Yani
Penulis
: Andri Donnal Putera
Editor
: Egidius Patnistik
Apakah Anda ingin men-share artikel ini