Selasa, 7 April 2026

Ahok Akan Kembali Minta Video Gus Dur Diputar Saat Sidang Pembuktian

Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Sirra Prayuna, mengatakan, pihaknya akan kembali mengajukan pemutaran video pernyataan Presiden keempat

Editor: Alfred Dama
AP PHOTO / TATAN SYUFLANA
Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, hadir dalam sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa (13/12/2016). Ahok ditetapkan menjadi tersangka karena mengutip ayat suci saat menyampaikan sambutan di hadapan warga Kepulauan Seribu. 

POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Sirra Prayuna, mengatakan, pihaknya akan kembali mengajukan pemutaran video pernyataan Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid.

Permintaan tersebut akan diajukan dalam sidang pembuktian kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Ahok.

"Pasti diputar untuk pembuktian nanti," kata Sirra di Jakarta, Rabu (14/12/2016).

Sirra mengatakan, Ahok ingin agar publik memahami jalan pikiran Gus Dur bahwa surat Al-Maidah ayat 51 kerap kali digunakan untuk menjatuhkan calon pemimpin non muslim.

Hal itu sudah dialami Ahok sejak dia mencalonkan diri sebagai Bupati Belitung Timur.

"(Dalam video itu) Gus Dur menyampaikan, menjelaskan kepada masyarakat apa esensi dari surat Al-Maidah itu. Dalam konteks kepemimpinan, konteks Pilkada, bahwa bupati, wali kota, gubernur adalah merupakan pembantu, pelayan rakyat, bukan dalam konteks yang selama ini dipahami," kata dia.

Selain video pernyataan Gus Dur, lanjut Sirra, masih ada sejumlah bukti lainnya yang juga akan diajukan.

"Bukti-buktinya apa? Tentu nanti kami siapkan dan tidak bisa disampaikan di sini," ucap Sirra.

Pada sidang perdana di Gedung eks-Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (13/12/2016) lalu, Ahok meminta majelis hakim memutarkan video dan memperlihatkan selebaran tentang propaganda larangan memilih pemimpin non-Muslim. 

Salah satu yang akan ditayangkan adalah pernyataan Gus Dur.

Namun permintaan itu ditolak majelis hakim.

"Mengenai permintaan terdakwa dan kuasa hukum, kami sudah bermusyawarah, tidak perlu ditayangkan saat ini," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Dwiarso Budi Santiarto. (Inggried Dwi Wedhaswary/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved