BREAKINGNEWS: Mantan Anggota DPRD Kepri ditangkap Polda NTT Karena Diduga Bandar Narkoba
Ditresnarkoba Polda NTT mengungkap jaringan peredaran Narkoba yang baru yakni Tanjung Pinang-NTT
Penulis: Hermina Pello | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang, Hermina Pello
POS KUPANG.COM, KUPANG--Ditresnarkoba Polda NTT mengungkap jaringan peredaran Narkoba yang baru yakni Tanjung Pinang- NTT.
Dalam kasus ini bandar narkoba yang ditangkap ini merupakan mantan anggota DPRD Kepulauan Riau, Ridwan yang diketahui berasal dari NTT.
Demikian, Direktur Reserse Narkoba Polda NTT, Kombes Pol Turman Siregar didampingi Kabid Humas, AKBP Jules Abraham Abast, SIK dan kasubdit II, Kompol Josua Tampubolon, SH, MH pada Sabtu (10/12/2016) dalam jumpa pers yang dlaksanakan di ruang kerjanya.
Ridwan alias Jon yang ditangkap adalah warga asal NTT yang sudah menetap di Tanjung Pinang dan dia juga mantan anggota DPRD Kepri.
Ridwan yang membawa narkotika jenis shabu dari Tanjung Pinang untuk dijual ke Atambua. Ridwan ditangkap di Kelurahan TDM pada 8 Desember 2016.
Selain Ridwan juga ditangkap Jhon alias Mea. Dari tangan Ridwan ada dua paket shabu dan satu pil ekstasi sedangakn dari tangan Mea ada 15 gram shabu.