LBH Apik Gelar Sosialisasi Tentang Perlindungan Anak dan PKDRT
Hadir pula Ketua RT 26, Semuel Djara Kore dan sejumlah para legal antara lain, Melky Boelan, Nely Ating, Hagar Lai Lado dan Anita Tabah
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik NTT menggelar sosialisasi tentang Undang-Undang (UU) Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan UU 11/2011 tentang Sistem Peradilan Anak terhadap warga Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Pantauan Pos Kupang, Jumat (9/12/2016), acara ini berlangsung di RT 26/RW 10. Hadir pada acara sosialisasi ini Direktris LBH Apik NTT, Ansi Rihi Dara,S.H, Koordinator Divisi Pelayanan Hukum, Ester Day,S.H, Puput Riwu Kaho,S,H,M.H.
Sementara peserta sosialisasi adalah warga di RT 26/RW 10. Hadir pula Ketua RT 26, Semuel Djara Kore dan sejumlah para legal antara lain, Melky Boelan, Nely Ating, Hagar Lai Lado dan Anita Tabah.