Status Charles Mesang Musibah bagi Golkar
DPP Partai Golkar meminta anggota DPR RI asal NTT, Charles Mesang fokus menghadapi proses hukum terkait kasus dugaan suap Rp 9,75 miliar
Penulis: omdsmy_novemy_leo | Editor: omdsmy_novemy_leo
Laporan Wartawan Pos-Kupang.com, Novemy leo
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar meminta anggota DPR RI asal NTT, Charles Mesang fokus menghadapi proses hukum terkait kasus dugaan suap Rp 9,75 miliar dana optimalisasi tugas pembantuan tahun anggaran 2014. Golkar juga menilai status tersangka bagi Mesang sebagai musibah bagi partai tersebut.
"Pertama kami prihatin atas apa yang dialami Pak Charles Mesang. Dia kader senior Partai Golkar . Sudah lama sekitar lima periode di DPR RI mewakili NTT melalui Partai Golkar. Ini musibah bagi Partai Golkar," kata Wakil Sekjen DPP Partai Golkar Bidang Pemenangan Pemilu Nusra Bali, Melki Lakalena ketika dihubungi Pos Kupang ke Jakarta, Selasa (6/12/2016).
Dalam kasus dana optimalisasi tugas pembantuan tahun anggaran 2014, Charles Mesang sudah ditetapkan oleh KPK sebagai salah seorang tersangka.
"Kami meminta Pak Charles fokus mempersiapkan diri menghadapi proses hukum terkait status baru (tersangka) yang diterima beliau. Kami akan bantu," kata Melki.
Dalam waktu dekat, lanjut Melki Lakalena, pihaknya akan berkonsultasi dengan Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar. "Kemudian memanggil Charles untuk mendiskusikan kasus ini," kata Melki.
Melki enggan berkomentar tentang kemungkinan KPK menahan Charles Mesang.
"Akan dilihat dulu proses hukum di KPK seperti apa. Barulah kami akan menentukan langkah antisipasinya," kata Melki lagi.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengaku prihatin dengan penetapan Charles Mesang sebagai tersangka kasus suap.
"Tentunya kami menghargai apa yang dilakukan oleh KPK. Dalam hal ini kami juga prihatin sebagai pimpinan DPR, di mana anggota DPR masih ada yang tertangkap atau mendapatkan status tersangka," kata Agus kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2016).
Agus berharap KPK menangani cepat kasus Charles yang menjadi tersangka suap terkait pembahasan anggaran optimalisasi pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan pada Kawasan Transmigrasi, Kemenakertrans tahun anggaran 2014.
"Diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tentunya sesuai dengan asas transparan dan akuntabel," ujar Agus.
KPK menyebut uang suap diduga diterima Charles bersama dengan mantan Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans, Jamaluddien Malik. Mereka berdua menerima uang sebesar Rp 9,75 miliar yang berasal dari total anggaran optimalisasi tersebut.
"Jadi tersangka ini diduga menerima 6,5 persen dari total anggaran optimalisasi yang sudah disetujui yaitu sebesar Rp 150 miliar atau sebesar Rp 9,75 miliar," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Senin (5/12/2016).
Menurut Yuyuk, penetapan Charles Mesang tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus Jamaluddien Malik yang kini sudah jadi terpidana. "Tersangka CM adalah komisi sembilan, badan anggaran, diduga menerima hadiah atau janji bersama-sama JM," kata Yuyuk Andriati.