PKL di Oepoi Diberi Waktu Sampai Januari 2017
Pada Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan WJ Lalamentik Oepoi Kupang diberi batas waktu untuk mengosongkan lokasi usaha hingga Januari 2017 mendatang.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Pada Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan WJ Lalamentik Oepoi Kupang diberi batas waktu untuk mengosongkan lokasi usaha hingga Januari 2017 mendatang.
Philipus Poso, salah satu PKL yang ditemui Pos Kupang saat dirinya mendatangi Gedung DPRD NTT, Senin (5/12/2016) mengatakan, mereka telah mendapat surat dari DPRD NTT yang intinya memberi kelonggaran kepada mereka untuk tetap berjualan di Jalan WJ Lalamentik atau di depan Stadion Oepoi.
Menurut Philipus, beberapa waktu lalu, mereka menerima surat dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT tanggal 21 Oktober 2016 agar mereka mengosongkan lokasi itu paling lambat 10 November 2016.
"Atas surat itu, kami sempat datangi DPRD NTT dan memohon supaya kami diberi waktu untuk kami kosongkan lokasi itu. Permohonan kami sudah dijawab oleh pemerintah dalam hal ini DPRD NTT karena itu kami sangat berterima kasih kepada DPRD NTT yang sudah perjuangkan aspirasi kami," kata Philipus.*