PKL di Oepoi Diberi Waktu Sampai Januari 2017

Pada Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan WJ Lalamentik Oepoi Kupang diberi batas waktu untuk mengosongkan lokasi usaha hingga Januari 2017 mendatang.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
zoom-inlihat foto PKL di Oepoi Diberi Waktu Sampai Januari 2017
POS KUPANG/HERMINA PELLO
Ilustrasi: Aparat Sat Pol PP membongkar papan yang dibuat Sardi seorang PK di Jalan El Tari, sebagai penghubung dengan trotoar, Rabu (20/5/2015).

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Pada Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan WJ Lalamentik Oepoi Kupang diberi batas waktu untuk mengosongkan lokasi usaha hingga Januari 2017 mendatang.

Philipus Poso, salah satu PKL yang ditemui Pos Kupang saat dirinya mendatangi Gedung DPRD NTT, Senin (5/12/2016) mengatakan, mereka telah mendapat surat dari DPRD NTT yang intinya memberi kelonggaran kepada mereka untuk tetap berjualan di Jalan WJ Lalamentik atau di depan Stadion Oepoi.

Menurut Philipus, beberapa waktu lalu, mereka menerima surat dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT tanggal 21 Oktober 2016 agar mereka mengosongkan lokasi itu paling lambat 10 November 2016.

"Atas surat itu, kami sempat datangi DPRD NTT dan memohon supaya kami diberi waktu untuk kami kosongkan lokasi itu. Permohonan kami sudah dijawab oleh pemerintah dalam hal ini DPRD NTT karena itu kami sangat berterima kasih kepada DPRD NTT yang sudah perjuangkan aspirasi kami," kata Philipus.*

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved