Berita Kota Kupang

Habde : Fakta Persidangan di PT TUN Terungkap Banyak Kejanggalan dalam Verifikasi Faktual

Hal ini ditegaskan Bakal calon walikota kupang, Habde Adrianus Dami yang dihubungi, Jumat (25/11/2016).

Penulis: Hermina Pello | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/HERMINA PELLO
penasehat hukum dari KPU Kota Kupang, Yanto Ekon dan Mell Ndaumanu 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Hermina Pello

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Fakta persidangan gugatan yang disampaikan paket Adil di PT TUN Surabaya ternyata ada banyak kejangggalan dalam pelaksanaan verifikasi faktual terhadap pendukung bakal calon walikota dan wakil walikota Kupang.

Hal ini ditegaskan Bakal calon walikota kupang, Habde Adrianus Dami yang dihubungi, Jumat (25/11/2016).

Habde mengatakan berdasarkan bukti surat maupun keterangan saksi fakta yg diajukan oleh tergugat dihadapan majelis hakim pengadilan tinggi tata usaha negara surabaya yang dilaksanakan pada 24 november 2016 terungkap adanya kejanggalan-kejanggaran pada tahapan verifikasi faktual.

Kejanggalan itu, ujar Habde, dimana salah satu contoh bukti surat yang ajukan bahwa Lukas Kefi pendukung Paket ADIL dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sesuai surat pemberitahuan PPS dan lampiran SK KPU.

Namun berdasarkan surat bukti yang tergugat ajukan kepada Majelis Hakim ternyata status verifikasi sdra Lukas Kefi sudah dinyatakan memenuhi syarat dan atas perubahan status verifikasi tersebut penggugat menanyakan kepada saksi fakta PPS Oepura.(*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved