Pelajar Australia di Kuta Dilepaskan Kembali Setelah Tak Terbukti Bawa Narkoba

MJ (18), yang diduga membawa narkoba di sebuah diskotek di Kuta, Bali, Selasa (22/11/2016), akhirnya dibebaskan

Editor: Rosalina Woso
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Kapolsek Kuta, Kompol I Wayan Sumara 

POS KUPANG.COM, KUTA -- Pelajar asal Australia berinisial MJ (18), yang diduga membawa narkoba di sebuah diskotek di Kuta, Bali, Selasa (22/11/2016), akhirnya dibebaskan pada Rabu (23/11/2016) malam.

Kapolsek Kuta Komisaris Polisi I Wayan Sumara mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara maupun di tempat tinggal terlapor dan pemeriksaan forensik, barang bukti tidak terbukti sebagai narkoba.

"Barang yang dibawa terlapor yaitu berupa serbuk putih yang ada di dalam plastik, forensik menyampaikan secara resmi hasilnya negatif," kata Sumara, Kamis (24/11/2016).

MJ harus segera dibebaskan malam itu juga dan statusnya menjadi wisatawan seperti tujuannya semula ke Bali.

"Berdasarkan hasil koordinasi dengan lawyer dan termasuk perintah dari pimpinan, yang penting yang bersangkutan aman, tanggung jawab lawyer, kami bebaskan semalam, kembali seperti wisatawan biasa," kata dia.

MJ diamankan ketika ia masuk ke diskotik Sky Garden, Jalan Legian Kuta, Selasa malam. Dalam pemeriksaan di tempat hiburan itu, ada temuan sebuk putih yang diduga narkoba pada MJ.

Temuan itu dilaporkan ke Polsek Kuta. Setelah pemerikasan forensik, serbuk tersebut bukan narkoba. (Kompas.Com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved