Ketua DPR Ade Komarudin dan Jabatan yang Terancam
Ketua DPR Ade Komarudin harus menghadapi sejumlah persoalan politik yang menyangkut dirinya.
RUU tersebut sudah selesai pada tahap harmonisasi di Baleg dan tinggal menunggu ketok palu di paripurna.
"Kalau kalau nanti sudah dibacakan di Rapur, ya laporan ini tidak akan dilanjutkan. Buat apa dilanjutkan karena itu kan permintaannya sudah dikabulkan," kata Politisi PDI Perjuangan itu.
Terkait posisi Ade yang terancam, itu karena pada rapat pleno DPP Partai Golkar pada Senin (21/11/2016) memutuskan untuk menunjuk kembali Novanto menjadi Ketua DPR
Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid mengatakan, keputusan ini diambil dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait kasus "Papa Minta Saham" yang menyeret nama Novanto.
Keputusan MK tersebut dikuatkan dengan keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI yang tidak pernah menjatuhi hukuman untuk Novanto.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham mengatakan, DPP Partai Golkar telah mengirim surat permohonan pergantian Ketua DPR kepada Fraksi Partai Golkar dan Pimpinan DPR.(Kompas.Com)