Pilkada Lembata
Yentji Sunur Lolos
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lembata menolak rekomendasi Panwas Lembata agar Eliaser Yentji Sunur dibatalkan dari Calon Bupati Lembata periode 2017-202
POS KUPANG.COM, LEWOLEBA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lembata menolak rekomendasi Panwas Lembata agar Eliaser Yentji Sunur dibatalkan dari Calon Bupati Lembata periode 2017-2022. Dengan demikian, Yentji Sunur lolos menjadi calon bupati pada pilkada 2017.
Keputusan KPU Lembata menolak rekomendasi Panwas tertuang dalam surat Nomor 209.KPU-KAB.018.434047/XI/2016 perihal Tindak lanjut Pelanggaran Administrasi, tertanggal 13 November 2016. Surat itu ditandatangani lima komisioner KPU Lembata, yaitu Petrus Payong Pati sebagai Ketua dan Gabriel Tobi Sona, Bernabas HN Marak, Yusuf Maswari Paokuma dan Charles Primus Kia, masing-masing sebagai anggota.
Kepada Pos Kupang di Lewoleba, Senin (14/11/2016), Bernabas Marak, menjelaskan, KPU menolak karena Eliaser Yentji Sunur bukan petahana sesuai Ketentuan Umum Pasal 1 angka 19 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2016.
Berikutnya, jelas Bernabas, rekomendasi panwas juga bertentangan antara satu sama lain. Pada rekomendasi pertama 23 Oktober 2016, Panwaslih Lembata menyebutkan, Sunur merupakan pejabat bukan petahana sesuai Pasal 71 ayat (6) PKPU Nomor 9 Tahun 2016.
Rekomendasi itu meminta KPU Lembata agar membatalkan Sunur dari Calon Bupati Lembata Lembata 2017-2022. Pasalnya, Sunur diduga melakukan pelanggaran terkait mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebelum akhir masa jabatan pada 25 Agustus 2016.
Saat rekomendasi Panwas tersebut sedang ditindaklanjuti KPU Lembata dengan menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta penjelasan terkait mutasi itu. Pada 5 November 2016, Panwas Lembata memberikan lagi rekomendasi baru yang menyebutkan Sunur adalah petahana.
Padahal, lanjut Bernabas, merujuk pada Ketentuan Umum Pasal 1 angka 19 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016, Petahana adalah Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota yang sedang menjabat.
Sedangkan Sunur ketika proses pilkada dimulai dengan pendaftaran bakal calon pada 21 September 2016, bukan lagi bupati. Berdasarkan ketentuan tersebut, lanjut Bernabas, rekomendasi Panwas agar KPU Lembata membatalkan Sunur tidak berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Surat KPU Lembata tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Panwas Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu, Nomor: 209.KPU-KAB.018.434047/XI/2016, Perihal Tindak lanjut Pelanggaran Administrasi, tertanggal 13 November 2016 itu juga dikirim kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di Jakarta.
Sementara itu Forum Penyelamat Lewotana (FPL), Senin (14/11/2016), menggelar unjuk rasa di Kantor Bupati Lembata. FPL meminta Penjabat Bupati Lembata, Pieter Manuk agar jujur dalam melaksanakan tugas demi Lewotana Lembata. Ambros mengatakan, selaku Penjabat Bupati, Pieter Manuk memang terus mengimbau seluruh PNS agar tidak boleh terlibat dalam politik praktis selama proses pemilihan umum kepada daerah (pemilukada) berlangsung di daerah ini.
"Saya minta agar Penjabat Bupati, Sekda dan para pejabat di Lembata jangan membodoh-bodohi masyarakat. Biarkan PNS dan masyarakat memilih dan menentukan siapa figur yang paling pantas untuk memimpin daerah ini," tandas Ambros. (kro/lik)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/eliaser-yentji-sunur-st-0_20160920_224649.jpg)