Sidang Replik dan Duplik Pra Peradilan Jaksa Ditunda Pukul 17.30 Wita
Penundaan diduga karena Ipi Daton pengacara pemohon belum hadir di PN Larantuka hingga pukul 14.48 wita.
Penulis: Felix Janggu | Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Felix Janggu
PULANG - JPU Kejari Larantuka meninggalkan Pengadilan Negeri Larantuka Rabu (16/11/2016)
Laporan wartawan Pos Kupang, Felix Janggu
POS KUPANG.COM, LARANTUKA --- Sidang dengan agenda replik pemohon pra peradilan tersangka Maria Leni Bahi terhadap jawaban jaksa (termohon) yang diagendakan Pukul 13.00 wita ini ditunda ke Pukul 17.30 wita, hari ini.
Penundaan diduga karena Ipi Daton pengacara pemohon belum hadir di PN Larantuka hingga pukul 14.48 wita.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah berada di PN Larantuka sejak Pukul 13.00 wita. Diinformasikan dari PN Larantuka sidang ditunda Pukul 17.30 wita.
Agenda sidang pada hari ini adalah pemohon atas jawaban termohon yakni JPU pada sidang hari sebelumnya Selasa (15/11/2016).
Pada hari yang sama diagendakan sekaligus duplik termohon atas replik pemohon yang disampaikan oleh kuasa hukumnya.