Pilkada Kota Kupang

FirManMu Gugat Bawaslu NTT

Tim Kuasa Hukum pasangan calon walikota dan wakil walikota Kupang Dr Jefristson Riwu Kore-dr Hermanus Man (paket FirManMu) sudah mendaftarkan gugatan

Editor: Alfred Dama
Pos Kupang/Hermina Pello
Partai pengusung paket FirmanMu hadir saat pendaftaran di KPU Kota Kupang 

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Tim Kuasa Hukum pasangan calon walikota dan wakil walikota Kupang Dr Jefristson Riwu Kore-dr Hermanus Man (paket FirManMu) sudah mendaftarkan gugatan terhadap Bawaslu NTT dan Bawaslu RI di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya, Senin (14/11/2016). Paket itu juga menggugat KPU Kota Kupang.

Hal ini disampaikan anggota Tim Kuasa Hukum Paket FirManMu, Novan Manafe, SH kepada Pos Kupang, Senin (14/11/2016). "Kami sudah daftar gugatan hari ini dan menunggu jadwal untuk sidang pemeriksaan," kata Novan.

Menurut Novan, pihaknya akan mengikuti sidang pemeriksaan yang akan dipimpin ketua PTTUN Surabaya. Dikatakannya, langkah Paket FirManMu itu untuk mencari keadilan dan kebenaran berpolitik serta berdemokrasi.

Ketua Bawaslu NTT, Nelce Ringu yang hendak dikonfirmasi di kantornya, Senin (14/11/2016), tidak berhasil ditemui. Informasi yang diperoleh dari staf di kantor itu menyebutkan semua komisioner Bawaslu sedang tugas di luar kantor.

Sebelumnya, saat bertemu tim Kuasa Hukum Paket FirManMu dan pimpinan parpol koalisi pengusung dan pendukung di Kantor Bawaslu NTT, Sabtu (12/11/2016), Nelce mengatakan, penjelasan yang disampaikan saat itu merupakan yang terakhir berkaitan dengan sengketa pilkada yang diadukan FirManMu. Nelce mempersilakan tim kuasa hukum menempuh jalur lain terkait keputusan KPU tetap meloloskan pasangan Jonas Salean-Nikolaus Frans (Paket Sahabat) mengikuti pilkada Kota Kupang 2017.

"Bapak ibu punya hak untuk menguji keputusan KPU. Saya sepakat untuk membuat pilkada Kota Kupang lebih baik. Rekomendasi adminitrasi ke KPU jelas. Kalau tidak puas silahkan tempuh jalur hukum," ujar Nelce kala itu.

Dihubungi Senin (14/11/2016), Juru Bicara KPU Provinsi NTT, Drs. Yosafat Koli mengatakan, KPU NTT terus mengikuti tahapan pilkada di Kota Kupang, Flores Timur dan Lembata. "Khusus di Kota Kupang, semua berjalan seperti biasa," kata Yosafat.

Terkait pemberhentian sementara Panwas Kota Kupang, Yosafat yang didampingi Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi NTT, Thomas Dohu mengatakan hal itu merupakan ranah Panwaslu dan Bawaslu, sehingga dia enggan berkomentar. "Proses itu tidak mengganggu tahapan pilkada di Kota Kupang. Kalau ada pengaduan ke DKPP, itu menyangkut kode etik penyelenggara," katanya.

Belum Bertemu
Anggota dan ketua Panwas Pemilihan Walikota Kupang dan Wakil Walikota Kupang yang diberhentikan sementara oleh Bawaslu RI hingga kemarin belum bertemu dengan Bawaslu Provinsi NTT

Ketua Panwas Kota Kupang, Drs. Germanus Attawuwur yang dikonfirmas, Senin (14/11/2016), mengatakan mereka bertiga belum menemui Bawaslu NTT karena masih mempelajari dasar hukum terkait pemberhentian sementara.

Germanus mengungkapkan dia ditelepon Bawaslu NTT untuk bertemu pukul 15.00 Wita, kemarin. Namun, karena pada saat bersamaan Bawaslu bertemu panwas kecamatan sehingga Germanus menolak bertemu di waktu yang sama. Informasi yang dihimpun menyebutkan, Bawaslu melakukan pertemuan tertutup dengan panwas kecamatan Kota Kupang Senin (14/11/2016).

Juru Bicara KPU Kota Kupang, Daniel Ratu mengatakan untuk pengawasan, KPU Kota Kupang berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi NTT karena Panwas Kota Kupang sementara nonaktif. Mengenai laporan Paket FirManMu ke DKPP, menurut Dani, lima komisioner KPU Kota Kupang sudah diberitahu akan dipanggil ke DKPP terkait laporan itu. "Kalau dipanggil, saya pasti pergi karena ini merupakan waktu untuk kita memberikan pertanggungjawaban apakah melanggar kode etik atau tidak," ujarnya.

Menurut Dani Ratu, pengadaan alat peraga kampanye dan bahan kampanye sudah sampai tahap penetapan pemenang tender sehingga diharapkan dalam waktu dua minggu alat peraga dan bahan kampanye sudah bisa diserahkan kepada pasangan calon untuk dipasang atau dibagikan

"Pasangan calon juga bisa mengadakan sendiri dengan jumlah maksimal 150 persen dari yang diadakan KPU. Misalnya untuk baliho, KPU hanya mengadakan 5 baliho maka paslon bisa mengadakan sendiri sebanyak delapan baliho," katanya
Dani menambahkan, titik-titik yang ditetapkan sebagai tempat pemasangan alat peraga kampanye sudah diserahkan ke pasangan calon (paslon). (yel/ira)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved