Marthen Dira Tome Ditangkap KPK

Tim Kuasa Hukum Dira Tome Ajukan Praperadilan KPK

Ketua Tim Penasihat Hukum tersangka, Ir.Marthen Dira Tome, John Rihi, S.H menegaskan, mereka akan melakukan praperadilan terhadap KPK yang telah menah

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere
Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome (kaca mata) didampingi penasehat hukum John Rihi S.H, (baju mera kerak putih) sedang diwawancarai sejumlah wartawan di Bandara Eltari Kupang, NTT, Sabtu (22/8/2015), usai menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus dugaan korupsi dana PLS sebesar Rp 77 miliar, Jumat (21/8/2015). 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM,KUPANG -- Ketua Tim Penasihat Hukum tersangka, Ir.Marthen Dira Tome, John Rihi, S.H menegaskan, mereka akan melakukan praperadilan terhadap KPK yang telah menahan klien mereka.

John Rihi menyampaikan hal itu ketika dihubungi Pos Kupang dari Kupang ke Jakarta, Selasa (15/11/2016).

Menurut John, ini merupakan babak kedua, pihaknya melakukan gugatan praperadilan terhadap penegak hukum yang terhormat di Indonesia.

"Kami tidak mundur selangkah pun dalam mendampingi Pak Marthen Dira Tome, karena kami yakin beliau tidak pernah bersalah, apalagi menyalahgunakan kewenangan. Saya dan teman-teman sudah sepakat untuk praperadilan KPK," katanya.*

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved