Permintaan Kejari Bajawa Belum Direspon BPKP
Hal ini dikatakan Kajari Bajawa, Raharjo Budi Kisnanto, S.H,M.H, saat dikonfirmasi Pos Kupang, Senin (14/11/2016)
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Marsel Ali
Laporan wartawan Pos Kupang, Teni Jenahas
POS KUPANG.COM, BAJAWA - BPKP RI Perwakilan NTT belum merespon permintaan Kejari Bajawa terkait hasil perhitungan kerugian keuangan negara atas kasus-kasus yang ditangani Kejari Bajawa.
Hal ini dikatakan Kajari Bajawa, Raharjo Budi Kisnanto, S.H,M.H, saat dikonfirmasi Pos Kupang, Senin (14/11/2016).
Menurut Raharjo, permintaan dari Kejari Bajawa kepada BPKP NTT terkait hasil perhitungan kerugian keuangan negara sudah lama disampaikan. Permintaan itu baik berupa surat maupun pengecekan langsung di Kantor BPKP.
"Kita sudah lama meminta hasilnya tapi belum ada jawaban. Surat terakhir dari kita tanggal 3 November 2016, namun sampai saat ini belum ada jawaban," kata Raharjo yang didamping Kasi Pidsus Herpin Hadat.