Sidang Kasus Pembunuhan Elar Digelar
Sidang kasus pembunuhan di Kecamatan Elar dengan pelaku utama istri korban Idris Muhamad Jafar yang dibunuh di Kampung Mbawar,Desa Legur Lai,Kecamatan
Penulis: Aris Ninu | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Aris Ninu
POS KUPANG.COM, RUTENG -- Sidang kasus pembunuhan di Kecamatan Elar dengan pelaku utama istri korban Idris Muhamad Jafar yang dibunuh di Kampung Mbawar,Desa Legur Lai,Kecamatan Elar pada tanggal 26 Juli 2016 sekitar pukul 22.00 digelar di PN Ruteng, Rabu (9/11/2016) siang.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Manggarai,Ririn Handayani,S.H dipimpin majelis hakim Harris Tewa,S.H, M.H
didampingi dua anggota majelis hakim Consilia Ina Palang Ama,S.H dan Putu Gde NA Partha, S.H,M.H.
Tiga terdakwa yang dihadiri yakni Maksima Veronika Emos alias Bidan Oni (Istri Korban), Oktavianus Umbu Lapu alias Umbu dan Anisitus Ketang alias Tus.
Sidang dengan dua berkas perkara masing-masing berkas terdakwa Bidan Oni serta berkas terdakwa Umbu dan Tus akan dilanjutkan pekan depan guna memeriksa saksi.*