Pilkada Kota Kupang
Paket FirManmu Akan Gugat Bawaslu ke PT TUN Surabaya
Paket FirManmu melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan permohonan gugatan terhadap Bawaslu RI, Bawaslu NTT dan KPU Kota Kupang ke Pengadilan Tinggi
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
POS-KUPANG.COM/HERMINA PELLO
TIBA-Pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota kupang, Jefry Riwu Kore dan Herman Man tiba di KPU Kota Kupang, Rabu (21/9/2016).
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Paket FirManmu melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan permohonan gugatan terhadap Bawaslu RI, Bawaslu NTT dan KPU Kota Kupang ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya.
Novan E Manafe, S.H salah satu tim Kuasa Hukum Paket FirManmu menyampaikan hal itu kepada Pos Kupang, Minggu (13/11/2016).
Menurut Novan, Tim kuasa hukum Paket FirManmu tetap berupaya melakukan perlawan secara hukum terhadap Bawaslu NTT dan RI termasuk KPU Kota Kupang selaku penyelenggara.
"Kita akan layangkan permohonan gugat ke PTTUN Surabaya," kata Novan.*
