Pilkada Kota Kupang

Paket FirManmu Akan Gugat Bawaslu ke PT TUN Surabaya

Paket FirManmu melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan permohonan gugatan terhadap Bawaslu RI, Bawaslu NTT dan KPU Kota Kupang ke Pengadilan Tinggi

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
POS-KUPANG.COM/HERMINA PELLO
TIBA-Pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota kupang, Jefry Riwu Kore dan Herman Man tiba di KPU Kota Kupang, Rabu (21/9/2016). 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Paket FirManmu melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan permohonan gugatan terhadap Bawaslu RI, Bawaslu NTT dan KPU Kota Kupang ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya.

Novan E Manafe, S.H salah satu tim Kuasa Hukum Paket FirManmu menyampaikan hal itu kepada Pos Kupang, Minggu (13/11/2016).

Menurut Novan, Tim kuasa hukum Paket FirManmu tetap berupaya melakukan perlawan secara hukum terhadap Bawaslu NTT dan RI termasuk KPU Kota Kupang selaku penyelenggara.

"Kita akan layangkan permohonan gugat ke PTTUN Surabaya," kata Novan.*

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved