Pilkada Kota Kupang

Panwaslu Tolak Permohonan Paket Adil

Panwaslu Kota Kupang telah menetapkan putusan terhadap musyawarah penyelesaian sengketa pilkada Walikota dan Wakil Walikota Kupang dari calon independ

Editor: Alfred Dama
POSKUPANG.COM/HERMINA PELLO
Pasangan calon perseorangan yang akan maju dalam pilkada Kota Kupang, Habde Adrianus Dami dan Ferdi Lehot sementara berbicara sesaat sebelum menyerahkan berkas dukungan kepada KPU Kota Kupang, Sabtu (6/8/2016) 

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Panwaslu Kota Kupang telah menetapkan putusan terhadap musyawarah penyelesaian sengketa pilkada Walikota dan Wakil Walikota Kupang dari calon independen, Habde Adrianus Dami-Ferdinandus Lehot (paket Adil).

Dalam putusannya, Panwaslu Kota Kupang menolak permohonan pemohon (paket Adil) untuk seluruhnya.

Paket Adil Habde Adrianus Dami dan Ferdinandus Lehot
Paket Adil Habde Adrianus Dami dan Ferdinandus Lehot

Terhadap putusan ini, paket Adil melakukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Jawa Timur setelah mempelajari salinan putusan Panwaslu Kota Kupang.

Seperti disaksikan Pos Kupang, Selasa (8/11/2016), sidang putusan atas laporan paket Adil berlangsung di aula Markas Polda NTT mulai pukul 18.30 Wita. Mungkin karena alasan keamanan sehingga sidang digelar di markas Polda NTT, bukan lagi di Wisma Harapan Baik Kupang.

Sidang dipimpin Ketua Panwas Kota Kupang, Germanus Attawuwur didampingi anggota, Noldi Tadu Hungu dan Ismael Manoe. Paket Adil didampingi kuasa hukum, Titus Bureni, S.H sementara dari KPU Kota Kupang diwakili kuasa hukumnya, Yanto Ekon, S.H.

Sebelum s putusan dibacakan, kuasa hukum termohon (KPU Kota Kupang), Yanto Ekon mempertanyakan kenapa pembacaan putusan harus ditunda waktunya dan dilakukan di Mapolda NTT. Germanus menjelaskan, putusan Panwaslu Kota Kupang pada Senin (7/11/2016) membuat situasi berubah, sehingga pihaknya memilih menyampaikan keputusan untuk paket Adil menggunakan aula Mapolda NTT.

Setelah menjawab pertanyaan itu dilanjutkan pembacaan keputusan Panwaslu Kota Kupang oleh Ismael. Germanus mengatakan, jika para pihak tidak terima, maka dapat banding ke PTUN dalam jangka waktu tiga hari setelah putusan ini ditetapkan.

Terhadap putusan yang dibacakan Panwaslu Kota Kupang, bakal calon Walikota Kupang Habde Adrianus Dami, mengatakan segera berkomunikasi dengan kuasa hukum untuk mengajukan banding ke PTUN Surabaya.

"Kami hormati apa yang sudah diputuskan Panwaslu Kota Kupang. Kami akan pelajari dulu karena ada penjelasan mengenai kelalaian dan dengan sengaja. Ini yang harus kami cermati lagi. Kami memiliki upaya lanjutan untuk banding ke PTUN. Kami menyampaikan terima kasih kepada para pendukung yang telah mendukung kami sampai pada proses penyelesaian sengketa pilkada ini," ujar Habde Dami. (yon)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved