Guru SMK di Ngawi Cabuli Muridnya Bakal di Sidang di Magetan, Ini Alasannya

Kasus pencabulan yang dilakukan Siswanto Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kesiswaan SMKN Paron, Kabupaten Ngawi terhadap MA (17) salah satu siswi

Editor: Alfred Dama
ILUSTRASI
Korban cabul 

POS KUPANG.COM, MAGETAN -- Kasus pencabulan yang dilakukan Siswanto Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kesiswaan SMKN Paron, Kabupaten Ngawi terhadap MA (17) salah satu siswinya, proses hukumnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Magetan, Selasa (8/11/2016).

Dilimpahkannya kasus itu karena dari tiga tempat kejadian perkara (TKP) salah satunya yang terdekat dengan domisili korban, Magetan.

Sedang dua TKP lainnya yaitu Kaliurang, Jogyakarta (DIY) dan Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah, terlalu jauh dan tidak memungkinkan.

Menurut Wahyu Winarto kuasa hukum yang mendampingi MA, awalnya kasus ini pelaporannya ke Surakarta, yang kemudian dilimpahkan ke Polres Ngawi.

Tapi karena dari tiga TKP tidak ada yang berada di wilayah hukum Ngawi, Polres Ngawi melimpahkan kasus itu ke Polres Magetan.

"Ini baru pemeriksaan korban. Dan tadi sebelum dilakukan pemeriksaan, kami gelar TKP di salah satu hotel di Sarangan, Magetan. Namun karena tidak ada catatan di hotel itu, Polisi akhirnya langsung memeriksa korban,"kata Wahyu Winarto yang dicegat Surya seusai pemeriksaan di Polres Magetan, Selasa (8/11/2016).

Dikatakan Wahyu Winarto, saat korban mengikuti pendidikan sistem ganda (PSG) dan kos di Solo, Wakasek Siswanto, sekitar tiga kali menjemput dari kos-kosan di rumah Ibu Kartika.

Karena setiap kali dijemput Siswanto (pelaku), MA (korban) selalu di pulangkan keesokan harinya.

"Melihat anak kos nya selalu dibawa menginap, Ibu Kartika ini akhirnya menanyai MA dan mengaku dicabuli Wakasek Siswanto,"kata Wahyu Winarto.

Mendengar itu, tambah Wahyu Winarto, korban dicerca diajak kemana saja selama menginap dan hanya berdua selama di Solo.

"Korban mengaku diajak menginap di Kaliurang, Jogyakarta, Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, dan Sarangan, Magetan,"ujar Wahyu Winarto.

Karena menganggap ada dugaan terjadi pencabulan antara siswa dan guru, Ibu Kartika sebagai ibu kos merasa bertanggungjawab punya inisiatif melapor ke Polisi Surakarta.

Tapi karena TKP dari ketiga dugaan pencabulan itu tidak di Solo, Polisi menyarankan laporan ke Polres Ngawi.

"Ibu kos itu sempat melapor ke SMKN Paron, Ngawi, sehingga teman teman korban tahu, kemudian menggelar aksi demo mogok belajar sebelum Wakasek Siswanto dipecat itu,"kata Wahyu Winarto.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Magetan AKP Partono yang dikonfirmasi membenarkan pelimpahan perkara pencabulan dari Polres Ngawi ke Magetan.

"Saat ini masih pemeriksaan korban. Nanti kalau sudah pemeriksaan yang diduga pelaku kita rilis. Soalnya ini di TKP yang katanya hotel tempat terjadinya pencabulan itu, bukti hukum keduanya pernah menginap tidak ada. Makanya ini masih baru mulai,"kata AKP Partono kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved