Berita Flores Lembata Alor
Rumah Kos di Ende Banyak Yang Langgar Perda
Kasat Pol PP Setda Ende mengatakan, pihaknya mendapati bahwa rumah kos yang ada di Kota Ende banyak melanggar Perda
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang.Com, Romualdus Pius
POS KUPANG.COM, ENDE -- Kasat Pol PP Setda Ende mengatakan, pihaknya mendapati bahwa rumah kos yang ada di Kota Ende banyak melanggar Perda seperti ijin pendirian maupun lokasi tempat tinggal untuk masing-masing penghuni kos.
Kasat Pol PP Setda Ende, Abubekar Longgi mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Selasa (8/11/2016) di Ende
Abubekar menambahkan, dalam Perda No 15 tahun 1989 salah satu poin menyatakan bahwa sebuah rumah kos para penghuninya harus berjenis kelamin.
Kenyataannya, lanjut Abubekar, di Kota Ende ditemukan banyak rumah kos yang penghuninya campur baik laki-laki dan perempuan tinggal dalam satu rumah kos padahal dalam Perda melarang. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kasat-pol-pp-setda-ende-abubekar-longgi_20161108_111158.jpg)