Berita Flores Lembata Alor

Rumah Kos di Ende Banyak Yang Langgar Perda

Kasat Pol PP Setda Ende mengatakan, pihaknya mendapati bahwa rumah kos yang ada di Kota Ende banyak melanggar Perda

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/ROMUALDUS PIUS
Kasat Pol PP Setda Ende, Abubekar Longgi 

Laporan Wartawan Pos Kupang.Com, Romualdus Pius

POS KUPANG.COM, ENDE -- Kasat Pol PP Setda Ende mengatakan, pihaknya mendapati bahwa rumah kos yang ada di Kota Ende banyak melanggar Perda seperti ijin pendirian maupun lokasi tempat tinggal untuk masing-masing penghuni kos.

Kasat Pol PP Setda Ende, Abubekar Longgi mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Selasa (8/11/2016) di Ende

Abubekar menambahkan, dalam Perda No 15 tahun 1989 salah satu poin menyatakan bahwa sebuah rumah kos para penghuninya harus berjenis kelamin.

Kenyataannya, lanjut Abubekar, di Kota Ende ditemukan banyak rumah kos yang penghuninya campur baik laki-laki dan perempuan tinggal dalam satu rumah kos padahal dalam Perda melarang. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved