Tensi Darah Dahlan Iskan Tinggi, Pemeriksaan Tiba-tiba Dihentikan

Salah satu tim penasihat hukum Dahlan, Indra Priangkasa, mengungkapkan kliennya menjalani pemeriksaan mulai sekitar pukul 10.00 WIB.

Editor: Ferry Jahang
Surya
Surya Dahlan Iskan 

POS KUPANG.COM, SURABAYA - Dahlan Iskan yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi aset PT Panca Wira Usaha (PWU) di Kejati Jatim, terpaksa dihentikan, Selasa (7/11/2016).

Pasalnya, tensi darah mantan Menteri BUMN naik dan berpotensi terserang stroke.

Salah satu tim penasihat hukum Dahlan, Indra Priangkasa, mengungkapkan kliennya menjalani pemeriksaan mulai sekitar pukul 10.00 WIB.

"Baru berjalan 1,5 jam, kami minta penyidik agar klien kami istirahat siang," tuturnya usai pemeriksaan.

Di sela-sela istirahat, dokter yang disediakan kejaksaan memeriksa kondisi Dahlan. Hasilnya, tekanan darah Dahlan mencapai 150 banding 90.

Dokter lantas merekomendasikan agar pemeriksaan mantan Dirut PT PWU istirahat selama 1 jam. "Tapi penyidik mengistirahatkan beliau selama 2 jam," terangnya.

Setelah itu, pemeriksaan mantan Dirut PT PLN dilanjutkan lagi. Baru pemeriksaan berjalan 1 jam, Dahlan mengeluh kepalanya pusing dan sakit di kepala di bagian belakang.

"Dokter pribadi beliau memeriksa, tensi darahnya naik 180 banding 160. Dokter kejaksaan juga memeriksa dan hasilnya sama," ujar Indra.

Kondisi yang ada, dokter merekomendasikan agar pemeriksaan Dahlan dihentikan dan penyidik menuruti. Indra yang mengutip keterangan dokter pribadi Dahlan, bahwa dengan tensi setinggi itu kliennya berpotensi terserang stroke.

"Kami berharap kejaksaan melanjutkan pemeriksaan sampai klien kami betul-betul pulih," ungkapnya.

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejati Jatim, Dandeni Herdiana SH, pemeriksaan Dahlan kali ini melanjutkan pada pemeriksaan sebelumnya.

"Tinggal melanjutkan saja. Soal apa saja pertanyaannya itu penyidik yang tahu," papar Dandeni.

Selain kendala kesehatan, saat ini pihaknya juga menghadapi upaya hukum dari Dahlan.

"Tadi penasihat hukumnya minta agar pemeriksaan ditunda dulu sampai praperadilan selesai. Tapi bagi kami, sebelum ada putusan, penyidikan tetap bisa lanjut. Kan peraturannya seperti itu," katanya.

Dalam kasus ini, Dahlan diperiksa karena pernah menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) di perusahaan milik Pemprov Jatim periode 2000-2010.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved