Pilkada Kota Kupang
Nasib Paket Adil Ditentukan Panwaslu
Nasib paket independen calon Walikota Kupang, Habde Adrianus Dami-Ferdinandus Lehot atau Paket ADIL, baru ditentukan dalam musyawarah Komisioner Panwa
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Nasib paket independen calon Walikota Kupang, Habde Adrianus Dami-Ferdinandus Lehot atau Paket ADIL, baru ditentukan dalam musyawarah Komisioner Panwaslu Kota Kupang tanggal 8 November 2016.
Pasalnya, tawaran musyawarah mufakat pada sidang sengketa pilkada antara termohon (KPU Kota Kupang) dan pemohon (Paket Adil) tidak menemui kata sepakat.
Sementara paket independen lain yakni, Viktor Mesakh-Viktor Manbait atau Paket Viktori mengajukan saksi ahli dari Badan Pusat Statistik (BPS) NTT untuk memberikan kesaksiannya.
Pantauan Pos Kupang di Wisma Harapan Baik, Kupang, Jumat (4/11/2016), pada sidang pertama sengketa dengan pemohon, Paket Adil dan termohon (KPU), dipimpin Komisioner Noldi Tadu Hungu didampingi Ismail Manu dan Germanus Atawuwur.
Paket ADIL didampingi kuasa hukum, Titus Bureni, S.H. Sementara pihak KPU didampingi kuasa hukum, Dr. Mel Ndaumanu, Cs.
Setelah membuka sidang, pimpinan memberikan kesempatan kepada Paket Adil untuk membacakan kesimpulan dari proses persidangan selama ini.
Dalam petitum yang dibacakan Ferdinandus Lehot, disampaikan bahwa berdasarkan alasan-alasan yang dicermati maka melalui Panwaslu Kota Kupang kiranya menjatuhkan putusan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Kedua, membatalkan berita acara KPU Kot Kupang Nomor 67/BA/X/2016 tentang penetapan pasangan calon pemilihan walikota dan wakil walikota Kupang tahun 2017.
Ketiga, meminta kepada KPU Kota Kupang untuk menetapkan jumlah dukungan 13.688 dinyatakan memenuhi syarat (MS) ditambah dengan jumlah dukungan yang sudah memenuhi syarat sebanyak 11.315 sehingga total jumlah dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 25.003.
Keempat, meminta KPU Kota Kupang untuk menetapkan bakal pasangan calon, Ir. Habde Adrianus Dami, MS dan Ferdinandus Darman Lehot, S.H untuk ditetapkan sebagai peserta pemilihan dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Kupang tahun 2017.
Kelima, meminta KPU Kota Kupang untuk melaksanakan keputusan dalam sengketa ini.
Terhadap petitum ini, termohon menyampaikan keberatan. Melalui Yanto Ekon disampaikan bahwa termohon dilematis terhadap apa yang disampaikan pemohon karena fakta pendukung tidak dipenuhi.
Untuk itu, termohon mengembalikan kepada panwaslu untuk mengambil keputusan setelah mempertimbangkan fakta persidangan.
Terhadap tidak tercapainya kata musyawarah mufakat, Germanus Atawuwur selaku Ketua Panwaslu Kota Kupang menyatakan bahwa karena ruang mediasi tidak tercapai maka dalam hukum acara ini, panwaslu dengan pertimbangan seadil-adilnya akan mengambil keputusan.
Dirinya meyakini dalam keputusan yang diambil ada yang senang, tidak senang, setuju dan tidak setuju, suka dan tidak suka, tetapi ini merupakan keputusan lembaga Bawaslu RI melalui Panwaslu Kota Kupang. Untuk itu, kata Germanus, keputusan akan disampaikan pada tanggal 8 November 2016. (yon)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/paket-adil-habde-adrianus-dami-dan-ferdi-lehot_20160807_234454.jpg)