Breaking News

Plt Walikota Segera Lakukan Mutasi, Isi Jabatan yang Masih Kosong

Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Kupang, Johanna Lisapaly segera melakukan mutasi. Mutasi dilakukan untuk pengisian jabatan struktural di lingkup Pemeri

Editor: Alfred Dama
Pos Kupang/Hermina Pello
Plt Walikota Kupang, Yohanna Lisapaly 

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Kupang, Johanna Lisapaly segera melakukan mutasi. Mutasi dilakukan untuk pengisian jabatan struktural di lingkup Pemerintahan Kota Kupang, sesuai Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Pelaksanaan mutasi sifatnya segera karena perintah undang-undang penerapan jabatan struktural yang baru sesuai dengan undang-undang. Hal ini ditindaklanjuti dengan Perda OPD itu harus sudah berlaku di 1 Januari 2017," kata Johanna Lisapaly di Kupang, Senin (31/10/2016).

Menurutnya, saat ini sedang melakukan segala persiapan berkaitan dengan pelaksanaan pengisian jabatan itu. Dia berharap, di bulan Desember 2016 nanti, sudah bisa terlaksana mutasinya.

Mutasi yang dilakukan nantinya, kata Johanna, sebagai bagian dari implementasi Perda OPD yang sudah ada, dengan model dan tipe dinas sesuai dengan arahan undang-undang.

Ia menyampaikan, pelaksanaan mutasi itu adalah juga bagian dari tugasnya selaku pelaksana tugas walikota Kupang sesuai amanat Permendagri 74/2016 tentang cuti kepala daerah di luar tanggungan negara.

Dalam butir Permendagri itu, ujarnya, seorang pelaksana tugas juga diberikan kewenangan untuk melakukan mutasi dan atau pengisian jabatan di lingkup pemerintahan, sesuai Perda OPD yang ada, dengan seizin Menteri Dalam Negeri.

Sekretaris Daerah Kota Kupang, Bernadus Benu, secara terpisah, mengatakan, sesuai Perda OPD yang baru, ada sebanyak 144 jabatan di lingkup pemerintahan itu yang dipangkas.

Pemangkasan untuk kepentingan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Menurut dia, pemangkasan 144 jabatan itu mengacu kepada PP nomor 18 tahun 2016, serta sejumlah kajian yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi Kota Kupang sebagai daerah otonomi, agar tetap memperlancar pelayanan kepada masyarakat.

Dia menyebutkan, sebanyak 144 jabatan yang dipangkas itu terdiri dari, eselon IIb empat jabatan, IIIa empat jabatan, IIIb delapan jabatan, IVa 15 jabatan IVb 82 jabatan dan eselon V sebanyak 31 jabatan.

Pemangkasan ini dilakukan terhadap jumlah jabatan yang berlaku saat ini di lingkup Pemerintah Kota Kupang sebanyak 1.140 jabatan. Rinciannya, eselon IIa satu jabatan, IIb 42 jabatan, IIIa 59 jabatan, IIIb 124 jabatan, IVa 556 jabatan, IVb 327 jabatan dan eselon V sebanyak 31 jabatan.

Dengan demikian, berdasarkan pemberlakuan Perda Kota Kupang tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Kupang itu yang mengacu kepada PP nomor 18 tahun 2016, maka susunan tata organisias Pemerintah Kota Kupang yang baru akan tersisa 996 jabatan. (ant)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved