Rapat Paripurna DPR Setujui APBN 2017

menyetujui RUU APBN 2017 untuk disahkan menjadi UU yang mencakup postur pendapatan negara Rp1.750,2 triliun dan belanja negara Rp2.080,4 triliun

Editor: Ferry Ndoen
Pos Kupang/kompas.com
Fabian Januarius Kuwado - Menteri Keuangan Sri Mulyani 

Sementara itu, postur Belanja Negara ditetapkan sebesar Rp2.080,4 triliun yang terdiri atas belanja pemerintah pusat sebanyak Rp1.315,5 triliun serta transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp764,9 triliun.

Belanja pemerintah pusat tersebut terdiri dari belanja Kementerian Lembaga Rp763,5 triliun dan belanja non Kementerian Lembaga Rp551,9 triliun. Sedangkan alokasi transfer ke daerah sebesar Rp704,9 triliun dan dana desa Rp60 triliun.

Dengan postur pendapatan dan belanja tersebut, maka defisit anggaran dalam APBN 2017 ditetapkan sebesar Rp330,2 triliun atau setara dengan 2,41 persen dari PDB.

"Pemerintah akan berupaya untuk menjaga defisit dalam batas aman untuk menjaga dan mengendalikan kesinambungan fiskal," kata Sri Mulyani.

Dalam APBN 2017 tersebut, pemerintah dan Badan Anggaran DPR RI juga menyepakati untuk melakukan penghematan anggaran agar lebih tepat sasaran, yang akan digunakan untuk belanja prioritas dan mendesak dengan tujuan tidak terjadi lagi pemotongan anggaran di 2017. *)

Sumber:
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved