Ahok Non-aktif sebagai Gubernur DKI Jakarta 28 Oktober

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan mulai dalam status nonaktif per 28 Oktober 2016

Editor: Rosalina Woso
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta, seusai upacara kesaktian pancasila, di Monas, Senin (3/10/2016). 

Kompas.com/Kurnia Sari Aziza
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, seusai upacara kesaktian pancasila, di Monas, Senin (3/10/2016).

POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan mulai dalam status nonaktif per 28 Oktober 2016. Ia menyebut tanggal tersebut adalah waktu yang tertera dalam surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri.

"Di suratnya tanggal 28 kan," ujar Ahok, usai mengikuti rapat persiapan kampanye di Kantor DPP PDI Perjuangan, Senin (24/10/2016) malam.

Ahok sudah ditetapkan sebagai calon gubernur yang akan maju pada Pilkada 2017. Dia berpasangan dengan Djarot Saiful Hidayat.

Sesuai peraturan yang berlaku, kepala daerah petahana yang mencalonkan kembali di daerah yang sama wajib cuti selama masa kampanye. Selama cuti, posisi gubernur DKI akan diisi pejabat dari Kemendagri yang berstatus pelaksana tugas (plt).

Pelantikan plt gubernur DKI akan dilakukan pada Rabu (26/10/2016). Karena baru akan non-aktif pada 28 Oktober, Ahok menyatakan masih akan melaksanakan tugasnya hingga 27 Oktober.

"Mungkin isi-isi (dokumen), tanda tangan aja," ujar Ahok.

Kampanye Pilkada DKI 2017 dijadwalkan akan dimulai pada 28 Oktober dan akan berlangsung hingga 11 Februari 2017. Adapun Pilkada DKI Jakarta 2017 akan diikuti Ahok-Djarot, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno. (Kompas.Com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved