Sisa Pinjaman Anggota Kopdit Sawasti Sari yang Meninggal Tidak Dibebankan
Sisa pinjaman anggota Kopdit Swasti Sari pun tidak dibebankan oleh ahli waris tapi dibayar oleh Daperma
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Alfred Dama
ISTIMEWA
General Manager Kopdit Swasti Sari, Yohanes Sason Helan pose bersama para penerima Daperma di Kantor Kopdit Swasti Sari Cabang Kupang, Senin (24/10/2016)
Laporan Wartawan Pos Kupang, Yeni Rachmawati
POS KUPANG.COM, KUPANG -- "Sisa pinjaman anggota Kopdit Swasti Sari pun tidak dibebankan oleh ahli waris tapi dibayar oleh Daperma, dalam hal ini proteksinya. Simpanan mereka pun dikembalikam sebesar simpanan yang tersimpan. Dari pihak koperasi akan kembalikan simpanan Rp 50 juta sehingga ahli waris menerima dua kali simpanan," kata General Manager Kopdit Swasti Sari, Yahones Sason Helan, ketika ditemui di Kantor Kopdit Swasti Sari Oeba, Senin (24/10/2016).
Hari ini ada ahli waris yang menerima santunan Daperma lebih dari Rp 100 juta. Total dari sisa pinjaman, simpanan, simpanan saham dan non saham dikembalikan kepada ahli waris.*
Berita Terkait