Sisa Pinjaman Anggota Kopdit Sawasti Sari yang Meninggal Tidak Dibebankan

Sisa pinjaman anggota Kopdit Swasti Sari pun tidak dibebankan oleh ahli waris tapi dibayar oleh Daperma

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Alfred Dama
ISTIMEWA
General Manager Kopdit Swasti Sari, Yohanes Sason Helan pose bersama para penerima Daperma di Kantor Kopdit Swasti Sari Cabang Kupang, Senin (24/10/2016) 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Yeni Rachmawati

POS KUPANG.COM, KUPANG -- "Sisa pinjaman anggota Kopdit Swasti Sari pun tidak dibebankan oleh ahli waris tapi dibayar oleh Daperma, dalam hal ini proteksinya. Simpanan mereka pun dikembalikam sebesar simpanan yang tersimpan. Dari pihak koperasi akan kembalikan simpanan Rp 50 juta sehingga ahli waris menerima dua kali simpanan," kata General Manager Kopdit Swasti Sari, Yahones Sason Helan, ketika ditemui di Kantor Kopdit Swasti Sari Oeba, Senin (24/10/2016).

Hari ini ada ahli waris yang menerima santunan Daperma lebih dari Rp 100 juta. Total dari sisa pinjaman, simpanan, simpanan saham dan non saham dikembalikan kepada ahli waris.*

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved