26 Ahli Waris Terima Santunan Daperma dari Kopdit Swasti Sari
Sebanyak 26 ahli waris dari 26 orang anggota Kopdit Swasti Sari yang telah meninggal dunia menerima santuna Dana Perlindungan Bersama (Daperma).
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Yeni Rachmawati
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Sebanyak 26 ahli waris dari 26 orang anggota Kopdit Swasti Sari yang telah meninggal dunia menerima santuna Dana Perlindungan Bersama (Daperma).
Masing-masing ahli waris menerima total yang berbeda sesuai dengan besarnya simpanan dan sisa pinjaman yang ada.
Hal ini disampaikan General Manager Kopdit Swasti Sari, Yahones Sason Helan, ketika ditemui Pos Kupang, di Kantor Kopdit Swasti Sari Oeba, Senin (24/10/2016).
Sason mengatakan santunan Daperma adalah klaim dari simpanan dan pinjaman anggota yang meninggal dunia.
26 orang anggota Kopdit Swasti Sari yang meninggal dunia dengan santunan yang berbeda-beda. Ada yang belasan juta, Rp 7 sampai Rp 8 juta sesuai dengan besarannya simpanan mereka.*