Minggu, 19 April 2026

Lima Alasan Kuasa Hukum Otto Hasibuan Agar Jessica Kumala Wongso Dibebaskan

Tim Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum

Editor: Rosalina Woso
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Terdakwa Jessica Kumala Wongso menjalani sidang dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016). Ia menjadi terdakwa terkait dugaan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. 

Semua alat bukti tidak terpenuhi

Selain kesimpulan-kesimpulan di atas, tim kuasa hukum Jessica menyatakan bahwa alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak terpenuhi dalam sidang perkara kematian tersebut.

Pertama, sebagai terdakwa, Jessica tidak mengakui perbuatannya sehingga alat bukti keterangan terdakwa tidak terpenuhi. Kedua, alat bukti surat berupa visum et repertum dan hasil pemeriksaan labkrim Puslabfor Polri juga disebut tidak terpenuhi.

Selain itu, diketahui bahwa di dalam lambung Mirna ada limfosit yang menandakan lambung korosif karena penyakit kronis, juga ditemukan obat sakit lambung. Sehingga tim kuasa hukum Jessica berkesimpulan bahwa sejak sebelum Mirna meninggal, dia sudah memiliki riwayat sakit lambung.

Tanda-tanda krosif di lambung Mirna disebabkan oleh penyakitnya tersebut, bukan efek dari sianida. Ketiga, dari 17 saksi yang merupakan pegawai Kafe Olivier, tidak ada satu pun saksi yang melihat Jessica memasukkan sianida ke dalam gelas, memegang sedotan, dan menggeser gelas tersebut.

"Maka, unsur keterangan saksi itu tidak terpenuhi," kata Otto.

Kemudian, keterangan ahli patologi yang menyebutkan apabila tidak ada kematian yang disebabkan oleh sianida, maka tidak ada kasus pembunuhan tersebut. Oleh karena itu, Otto menyebut tdak ada kasus pidana karena memang tidak ada kasus pembunuhan.

Khusus untuk keterangan ahli digital forensik AKBP M Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto, tim kuasa hukum Jessica meminta keterangan keduanya tidak dipertimbangkan karena mereka tidak menyerahkan flashdisk berisi rekaman CCTV yang mereka analisis.

Keterangan keduanya tidak bisa digunakan sebagai keterangan ahli karena rekaman CCTV yang mereka analisis tidak diserahkan.

"Jadi, kalau gambarnya tidak ada, maka bagaimana yang kita lihat? Kalau CCTV-nya enggak dikasih. Dengan demikian, keterangan ahli Nuh dan Christopher harus dinyatakan gugur atau tidak dapat digunakan. Alat bukti tidak memiliki pembuktian," ungkap Otto.

Berdasarkan alasan-alasan yang disebutkan Otto, tim kuasa hukum meminta majelis hakim membebaskan Jessica.

"Izinkan kami memohon atas nama terdakwa, menimbang dengan baik kiranya Yang Mulia bebaskan terdakwa. Dia tidak bersalah," ucap Otto. (Kompas.Com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved