Berita Flores Lembata Alor

Pengemudi Aktif Ikut Ujian Pengurusan SIM di Bajawa

Para pengemudi kendaraan yang hendak mengurus surat izin mengemudi (SIM) wajib mengikuti ujia praktek mengendendarai kendaraan.

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/TENI JENAHAS
Pemohon SIM saat diuji mengendarai kendaraan di Polres Ngada, Kamis (20/10/2016). 

POS KUPANG.COM, BAJAWA -- Para pengemudi kendaraan yang hendak mengurus surat izin mengemudi (SIM) wajib mengikuti ujia praktek mengendendarai kendaraan. Para pemohon SIM juga aktif mengikuti ujian yang telah ditentukan petugas.

Pantuan Pos Kupang, Kamis (20/10/2016) terlihat beberapa pemohon SIM antre di halaman Polres Ngada untuk menunggu giliran ujian praktek. Polisi menguji mereka dengan cara mengendarai kendaraan roda empat untuk maju, mundur, siksak dan cara memarkir kendaraan. Pengujian SIM disaksikan Kapolres Ngada.

Kapolres Ngada, AKBP Andy Nurwandy, S.IK yang dikonfirmasi Pos Kupang, Kamis (20/10/2016) mengatakan, semua pemohon pengurusan SIM wajib mengikuti ujian tulis dan praktek. Bila ujian tulis lulus namun ujian praktek tidak lulus, maka polisi belum bisa mengeluarkan SIM.

Begitupun sebaliknya, ujian praktek lulus, tetapi ujian tulis tidak lulus, tetap belum bisa mendapatkan SIM. Pemohon SIM harus benar-benar lincah mengendarai kendaraan dan mengetahui secara benar aturan berlalu lintas. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved