Gertak Kabupaten Kupang Desak Jaksa Periksa Masneno dan Dokter Amaheka
Ketua Forum Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gertak) Kabupaten Kupang, Absalom Ndaumanu, mendesak penyidik Kejaksaan Negeri Oelamasi untuk memeriksa Kadin
Penulis: Julius Akoit | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Julianus Akoit
POS KUPANG.COM, OELAMASI -- Ketua Forum Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gertak) Kabupaten Kupang, Absalom Ndaumanu, mendesak penyidik Kejaksaan Negeri Oelamasi untuk memeriksa Kadinkes Kabupaten Kupang, dr. Robert AJ Amaheka dan Kepala Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD)Kabupaten Kupang, Yohanes Masneno.
"Pasalnya dua pejabat ini harus bertanggungjawab atas kasus dugaan sunat uang tunjangan ibu hamil Rp 1,2 juta yang terjadi di beberapa desa di Kabupaten Kupang. Meski itu ulah staf staf dan kader di lapangan, kedua pejabat ini harus dimintai keterangan," jelas Ndaumanu yang ditemui di Civic Center Oelamasi, Rabu (19/10/2016).
Sebab, lanjutnya, dua pejabat ini yang mengetahui persis mekanisme pencairan dana tunjangan ibu hamil dalam Program Keluarga Harapan (PKH) maupun pengelolaan dana Generasi Sehat dan Cerdas.
"Yang jadi persoalan sekarang, jaksanya berani nggak? Jaksanya merasa terganggu nggak? Jaksanya merasa itu kewajibannya atau bukan? Ini persoalan besar juga di Kabupaten Kupang," tambah Ndaumanu.
Penjelasan senada juga disampaikan Ketua LeadHAM Kabupaten Kupang, Petrus Busu. Ia menegaskan kasus dugaan sunat dana tunjangan ibu hamil di beberapa desa di Kabupaten Kupang itu, adalah perbuatan pidana korupsi yang serius.
"Sunat dana tunjangan ibu hamil selain masuk tindakan pidana juga pelanggaran HAM berat," tandas Busu.
Dokter Amaheka dan Masneno, kata Busu, harus memberikan penjelasan yang transparan kepada masyarakat terlebih aparat penegak hukum, kenapa ibu hamil cuma diberi tunjangan Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu dari seharusnya Rp 1,2 juta per tahun.
"Harus dijelaskan secara transparan. Dan harus bertanggungjawab. Kenapa Masneno menolak menjelaskan secara transparan kepada wartawan, bisa dicurigai sedang menyimpan bangkai busuk. Itu tidak bagus," tambah Busu.
Sebelumnya diberitakan, seorang ibu nifas berinisial NB di Desa Teunbaun, Kecamatan Amarasi Barat, cuma diberi Rp 100 ribu dari seharusnya mendapatkan dana tunjangan ibu hamil sebesar Rp 1,2 juta dari Program Keluarga Harapan (PKH)
"Mereka cuma kasih Rp 100 ribu tanpa bukti kuitansi. Itu pun mereka kasih setelah anak saya berusia 3 bulan," jelas NB, Sabtu (15/10/2016) lalu.
Bahkan, ungkap NB, temannya, seorang ibu hamil cuma dikasih dua bungkus sachet susu dan beras 2 kaleng susu kecil. Sedangkan temannya yang lain, yang melahirkan di RSUD SK Lerik cuma dikasih Rp 500 ribu. Padahal Menteri Kesehatan RI bilang tunjangan bagi ibu hamil dalam Program Keluarga Harapan (PKH)sebesar Rp 1,2 juta berlaku di seluruh Indonesia.
"Saya akan laporkan secara tertulis kepada Bupati Kupang dan DPRD Kabupaten Kupang juga kepada jaksa," tambahnya.
Kadis Kesehatan Kabupaten Kupang, dr. Robert A.J. Amaheka, yang dikonfirmasi terpisah, Selasa (18/10/2016) mengaku tidak tahu persis pengelolaan dana GSC dan Pengelolaan dana Program Keluarga Harapan (PKH).
"Sebab dana program PKH dan GSC dikelola oleh Kantor BPMD Kabupaten Kupang. Sedangkan Dinkes Kabupaten Kupang, Puskesmas, Pustu dan posyandu hanyalah bagian dari koordinasi semata," kilah Dokter Amaheka.
Meski demikian, Amaheka berjanji akan melakukan penelusuran. Jika didapatkan buktinya, ia sendiri yang akan melaporkan ke jaksa atau tipikor.
"Beri saya waktu sampai hari Senin depan. Saya akan telusuri data-datanya," janji Dokter Amaheka.*