DPRD Sumba Timur Diserbu Puluhan Anggota Masyarakat Adat

Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Sumba Timur, Rabu (19/10/2016) diserbu puluhan tokoh masayarat dan tokloh adat, Desa Matawai Maringu Ke

Editor: Alfred Dama
Pos Kupang/John Taena
DIALOG - Puluhan anggota Masyarakat Hukum Adat Luku Walu, Desa Matawai Maringu Kecamatan Kahaungu Eti, saat berdialog bersama para wakil rakyat di ruang Komisi A, DPRD Sumba Timur. Rabu (19/10/2016) 

Laporan Wartawan Pos Kupang,  John Taena

POS KUPANG.COM, WAINGPAU — Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Sumba Timur, Rabu (19/10/2016) diserbu puluhan tokoh masayarat dan tokloh adat, Desa Matawai Maringu Kecamatan Kahaungu Eti.

Warga menuntut PT. Muria Sumba Manis (MSM), mengembalikan tanah ulayat yang telah dirampas perusahaan itu untuk berinvestasi.

Puluhan anggota Masyarakat Hukum Adat Luku Walu, Desa Matawai Maringu, kecamatan setempat yang dipimpin oleh Yohanis Umbu Lakar Hawula, menuntut para wakil rakyat bersama pemerintah memperhatikan hak ulayat mereka. Pasalnya salah salah satu investor yang hendak membuka perkebunan tebu di wilayah itu dinilai telah merampas hak ulayat mereka.

Kedatangan para tokoh adat yang tergabung dalam Masyarakat Hukum Adat Luku Walu, ke gedung DPRD Sumba Timur itu disebabkan, hingga saat ini pihak PT. MSM tidak menghiraukan tuntutan mereka. Pihak perusahaan itu dinilai telah melakukan penyerobotan lahan seluas 580 hektar di lokasi itu.

“Sebagai pemilik hak ulayat, kami Masyarakat Hukum Adat Luku Walu, hanya mau meminta keadilan. Kami ingin tanah kami dikembalikan,” ujar ketua Hukum Adat Luku Walu, Desa Matawai Maringu, Yohanis Umbu Lakar Hawula saat berdialog bersama para anggota Komisi A, DPRD Sumba Timur, Rabu (19/10/2016).

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved