Alat Rekam E-KTP Rusak di Kecamatan Kota Raja dan Kelapa Lima

Alat untuk perekaman e KTP yang berada di Kecamatan Kota Raja dan Kelapa Lima rusak. Bagi warga yang akan melakukan perekaman diminta ke kecamatan lai

Editor: Alfred Dama
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Ilustrasi: Petugas mengujicoba penggunaan mesin pembaca chip e-KTP (card reader) di Kementerian Dalam Negeri, Rabu (8/5/2013). Kementerian Dalam Negeri menghimbau kepada seluruh instansi pemerintah dan perbankan untuk menyediakan card reader e-KTP, sebab terhitung sejak 1 Januari 2014 KTP non elektronik tidak berlaku lagi. Selain itu e-KTP juga tidak boleh difotocopy karena dapat merusak chip. 

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Alat untuk perekaman e KTP yang berada di Kecamatan Kota Raja dan Kelapa Lima rusak. Bagi warga yang akan melakukan perekaman diminta ke kecamatan lain yakni Kota Raja dan Oebobo.

Camat Kota Lama, Semuel Messakh, S.STP yang ditemui di Gedung DPRD Kota Kupang, Kamis (13/10/2016), mengatakan alat rekam di Kota Lama rusak sejak tahun 2014. Menurutnya, mekanik dari Kementerian Dalam Negeri sudah tiga kali datang namun tidak berhasil memperbaikinya.

Camat Kelapa Lima, Abraham Klau, secara terpisah, mengatakan, alat perekaman ini rusak sejak Januari 2016. Menurutnya, alat itu terbakar dan masih aset pemerintah pusat sehingga menunggu dari Kemendagri untuk memperbaikinya.

Camat Kota Raja, Muhammad Khairil, SSTp, mengatakan alat rekam di Kota Raja selama ini berfungsi baik tapi pada baru saja mengalami gangguan.

"Sampai siang ini saya belum tahu apakah masih terganggu atau audah kembali normal," katanya.

Diberitakan sebelumnya, saat ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang berhenti untuk sementara waktu melakukan pencetakan KTP Elektronik (e-KTP). Penghentian dilakukan karena blanko e -TP sudah habis. Belum ada informasi dari Kemendagri mengenai kepastian pengadaan blanko baru.

Kadispenduk dan Capil Kota Kupang, David Marts Mangi, S.H, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (11/10/2016), mengatakan bahwa pengadaan untuk blanko e-KTP dilakukan oleh Kemendagri bukan oleh daerah dan setiap kali daerah yang minta dan ambil di kemendagri.

"Jumlah yang diberikan tidak sesuai dengan jumlah yang diminta. Kami minta 20 ribu sampai 25 ribu keping, tapi yang diberikan maksimal 6.000 keping. Ini dipakai satu bulan, sudah habis. Kemarin saya perintahkan staf ke Kemendagri untuk minta blanko dan dia kembali dengan tangan kosong karena stok sudah habis. Informasinya diperkirakan pengadaan pada bulan November setelah ada persetujuan dari kementerian keuangan. Kalau hal ini molor maka sampai dengan akhir tahun tidak ada pencetakan," katanya.

Menurutnya, jalan keluar yang ditempuh untuk mengatasi kebutuhan e-KTP maka Kemendagri mengeluarkan contoh surat keterangan. Surat itu dikeluarkan oleh dispenduk bagi warga yang telah melakukan perekaman e-KTP namun belum mendapatkan e KTP. (ira)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved