Senin, 18 Mei 2026

Petugas UPK Badan Air Jakarta Utara Diduga Diperas Rp 100.000 Tiap Bulan

Pungutan yang dilakukan sejumlah oknum kembali terjadi. Kali ini, sejumlah petugas pekerja harian lepas (PHL)

Tayang:
Editor: Rosalina Woso
Nursita Sari
Petugas UPK Badan Air DKI Jakarta membersihkan sampah-sampah di sungai depan Season City menggunakan bambu hingga alat berat, Senin (23/5/2016). 

POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Pungutan yang dilakukan sejumlah oknum kembali terjadi. Kali ini, sejumlah petugas pekerja harian lepas (PHL) dari UPK Badan Air di daerah Penjaringan, Jakarta Utara menjadi korbannya.

Salah satu koordinator petugas Badan Air, Fahrudin, menceritakan awal mula adanya pungutan yang bernuansa pemalakan tersebut.

Fahrudin yang menjadi Ketua Regu Badan Air di salah satu wilayah di Jakarta Utara menjelaskan, pungutan liar terhadap anggota Badan Air telah terjadi sejak awal Juni 2016.

Oknum petugas yang diketahui menjabat sebagai pengawas wilayah serta salah satu oknum warga yang kerap disapa Agung, memaksa para petugas untuk menyetor uang sebesar Rp 100.000 per orang per bulannya.

Diketahui, Agung merupakan koordinator pungli untuk wilayah Cilincing hingga Penjaringan. Fahrudin mengatakan, dari penjelasan Agung, uang tersebut akan digunakan untuk membantu anggota lain yang tertimpa kemalangan, misalnya sakit atau meninggal.

"Katanya sih uang kebersamaan, tapi pernah ada (teman) keluarganya yang meninggal, di Penjaringan, enggak pernah dapat tuh uangnya," ujar Fahrudin kepada Kompas.com di Jakarta Utara, Rabu (12/10/2016).

Alur pungutan itu, kata Fahrudin diberikan dari anggota ke ketua regu atau koordinator. Selanjutnya ketua regu akan memberikannya ke pengawas, dan pengawas akan memberikan kepada oknum warga.

Fahrudin mengatakan, dirinya sempat menanyakan rincian uang tersebut. Sayang, pengawas dan oknum warga enggan untuk menjelaskan.

Resah karena selama empat bulan merasa diperas, Fahrudin memberanikan diri untuk memberitahukan hal itu ke Satuan Pelaksana Wilayah II Jakarta Utara dan Jakarta Barat UPK Badan Air Pemprov DKI Jakarta, Richard.

Saat diberitahu, Richard segera melarang dan memanggil seluruh anggota Badan Air se Jakarta Utara.

"Kami dipanggil sama Pak Richard, dia bilang 'jangan sampai dikasih, kalau dikasih bukan dia nya (yang dipecat), tapi kamu saya pecat'," ujar Fahrudin.

Fahrudin menjelaskan, sejak awal Oktober 2016, pungutan liar tersebut tak ada lagi. Seluruh pengawas yang ikut membantu menyetor uang telah diturunkan jabatannya menjadi anggota biasa.

"Jujur sangat membantu kami, sangat membantu (tidak ada pungutan lagi)," ujar Fahrudin.

Konfirmasi Kadis Tata Air

Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta Teguh Hendarwan mengatakan, pihaknya menjamin tidak ada lagi pungutan-pungutan di luar administrasi yang harus dibayarkan pekerja harian lepas (PHL) Dinas Tata Air DKI Jakarta.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved