Kepala Kantor Pajak Kupang: Mari Rapikan Semua Kewajiban Kita
Tax amnesty atau pengampunan pajak mengcover tahun pajak tahun 2015 ke belakang. DJP mengimbau jika kewajiban perpajakan di 2016 ada yang belum sempat
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Yeni Rachmawati
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Tax amnesty atau pengampunan pajak mengcover tahun pajak tahun 2015 ke belakang. DJP mengimbau jika kewajiban perpajakan di 2016 ada yang belum sempat dilakukan dengan benar bisa membetulkan SPt, yang belum menyetor silahkan menyetor.
Mari sama-sama untuk memulai dengan hal yang baru. "Kita rapikan semuanya. Setelah diampuni marilah melakukan dengan benar dari sisi pemenuhan kewajiban perpajakan. Pemerintah sudah berinisiatif, maka mari kita tunjukkan bahwa kita ialah warga negara yang mau menjadi lebih baik dan benar menjadi patuh pajak," kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) Kupang, Agus Boediono, Jumat (14/10/2016).
Kegiatan canvassing yang dilakukan tim KPP Pratama Kupang sudah dilaksanakan sejak dua minggu. Kegiatan ini akan dievaluasi dan dioutput untuk dilaporkan ke Kanwil. Sebenarnya VISTA IG 922 adalah ide besar dari kakanwil.*